Sidak Usai Libur Lebaran

ASN Pemkab Banggai Tak Masuk Kantor setelah Cuti Lebaran Otomatis Tukin Terpangkas

Wabup Banggai Furqanuddin Masulili melakukan sidak 9 OPD yang bersentuhan dengan pelayanan publik setelah cuti lebaran, Rabu (26/4/2023).

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wabup Banggai Furqanuddin Masulili melakukan sidak 9 OPD yang bersentuhan dengan pelayanan publik setelah cuti lebaran, Rabu (26/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Hari pertama berkantor pasca-cuti lebaran Idul Fitri 1444 H, Wakil Bupati (Wabup) Banggai Furqanuddin Masulili melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Banggai.

Wabup Banggai mengatakan, persentase kehadiran ASN setelah cuti lebaran sekitar 90 persen.

"Alhamdulillah bagus, persentase 90 persen, ada 9 OPD yang disampel bagus persentase. Kalau pejabatnya rata-rata hadir," kata Furqanuddin kepada awak media seusai sidak, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Konser Slank di Luwuk Banggai Bakal Geliatkan Ekonomi Rakyat

Wabup memastikan terdapat sanksi teguran bagi ASN yang menambah waktu cuti lebaran.

"Untuk sanksi pasti ada teguran. Ada juga yang karena sakit. Biasa juga ada yang sambung cuti lebaran," katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Soffian Datu Adam mengakui, Wabup melakukan sidak di 9 OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. 

Yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, BPBD, Dinas PMD, Dinas Perkimtan, Dinas PMTSP, dan Disdikbud. 

"Hasil sidak di OPD mereka siap berikan layanan," jelas Soffian Datu Adam. 

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Banggai Kecam Pernyataan Oknum Pegawai BRIN

Ia menjelaskan, sanksi pada ASN yang absen bergantug OPD masing-masing. 

Pastinya, Tunjangan Kinerja (Tukin) akan terpangkas.

"Jelas Tukin akan terpotong karena dianggap tidak masuk," katanya. 

Sesuai aturan, kata dia, jika ingin menambah cuti lebaran, ASN harus mengurus persyaratan yang diamanahkan dalam regulasi. 

Bila tidak maka akan dianggap absen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved