Sigi Hari Ini
Bupati Sigi Perintahkan Camat dan Kades Buat Perdes Sampah
Mohamad Irwan Lapatta selaku Bupati Sigi memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup membuat surat ke sejumlah Kecamatan di Wilayah Mareso Masagena.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Mohamad Irwan Lapatta selaku Bupati Sigi memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup membuat surat ke sejumlah Kecamatan di Wilayah Mareso Masagena.
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengatakan, agar 5 Kecamatan di Kabupaten Sigi segera membuat dan menyusun Peraturan Desa alias Perdes terkait sampah.
"Untuk 5 Kecamatan seperti Sigi Biromaru, Dolo, Marawola dan Kinovaro serta Sigi Kota untuk sementara ini dibuatkan semua surat kepada Camat guna mengkoordinir kepala-kepala desa untuk menyusun Perdes Persampahan," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Tingkat Inflansi Gabungan Sulteng Maret 2023 Tercatat Membaik
Kata Irwan Lapatta, langkah membuat surat ditujukan kepada Camat dan diteruskan kepada Kepala-kepala Desa agar timbulan sampah dimasing-masing wilayah tidak berhamburan dan dapat ditanggulangi.
"Ini untuk supaya ada dasar aturan sehingga nanti plang soal sampah dipasang bersama sanksi larangan membuang sampah sembarangan," ujar Irwan Lapatta.
Menurutnya dengan adanya Perdes terkait persampahan akan ada dasar Pemerintah Kabupaten bahkan tingkat desa dalam mengambil kebijakan jika terjadi pelanggaran membuang sampah sembarangan.
"Sehingga saat kita melakukan tindakan pelanggaran, masyarakat tidak ada yang protes. Makanya sebelum itu kita lakukan sosialisasi dan imbauan terkait sanksi jika membuang sampah sembarangan, " tuturnya.
Bupati Irwan menegaskan, agar seluruh Camat dan Kepala desa di Sigi selama satu bulan fokus terkait menyusun Perdes tentang Persampahan.
"Kalau bisa satu bulan ini fokus mengurus terkait sampah termasuk penyusunan Perdes Persampahan," kata Bupati Sigi.
Salah satu usulan untuk dimasukkan dalam Perdes terkait Persampahan adalah memberikan sanksi jika kedapatan membuang sampah sembarangan dengan denda Rp 250 ribu.
Pemerintah Kabupaten Sigi sendiri memiliki Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dalam Perda tersebut tertera sanksi membuang sampah adanya kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (*)
DPRD Sigi Dorong Penguatan Regulasi Hak Kesehatan Seksual Dan Reproduksi |
![]() |
---|
Bulan Bakti Karang Taruna Jadi Momentum Pemuda Sigi Majukan Daerah |
![]() |
---|
Bupati Sigi Resmi Buka Bulan Bakti Karang Taruna 2025 di Palolo |
![]() |
---|
Lewat Police Go To School, Polres Sigi Dorong Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan |
![]() |
---|
Disperindag Sigi: Gas 3 Kg Jangan Dibeli di Pengecer, Laporkan ke Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.