Sigi Hari Ini
Disperindag Sigi: Gas 3 Kg Jangan Dibeli di Pengecer, Laporkan ke Kami
Pangkalan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan penutupan operasional.
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli gas LPG 3 kilogram (kg) di pengecer.
Hal ini disampaikan menyusul temuan harga gas melon yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan tembus Rp45 ribu per tabung.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat dan menyimpang dari ketentuan distribusi resmi gas subsidi.
Baca juga: Lewat Inovasi SuperSUN, PLN Hadirkan Cahaya Baru Bagi 4 Sekolah Dasar di Provinsi Gorontalo
“Kami minta masyarakat jangan membeli gas 3 kg dari pengecer yang tidak resmi. Belilah langsung di pangkalan. Kalau menemukan pelanggaran, segera laporkan,” tegas Milyanti, bagian Ekonomi Disperindag Sigi, Selasa (23/9/2025).
Disperindag mengakui adanya praktik nakal di lapangan, di mana pangkalan resmi menjual gas subsidi ke pengecer yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.
Praktik ini membuat harga gas melon jauh dari HET dan menyulitkan masyarakat, terutama kalangan ekonomi kecil.
Baca juga: Harga LPG 3 Kg di Sigi Sulteng Naik Drastis, Disperindag Minta Bukti Video dari Warga
“Kalau masyarakat punya bukti kuat misalnya video atau foto pangkalan yang menjual ke pengecer—silakan kirim ke kami. Itu akan kami teruskan ke Pertamina,” tambahnya.
Pangkalan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan penutupan operasional.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Sigi, Agus, menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke pangkalan-pangkalan LPG dan kios-kios pengecer.
“Kami juga akan turun ke lapangan. Tujuannya untuk menekan praktik permainan harga oleh oknum pangkalan maupun pengecer,” kata Agus.
Baca juga: Cegah Penimbun usai Panen Raya, Bupati Banggai Minta Bulog Beli Beras Petani
Disperindag juga akan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dan pelaku usaha agar memahami aturan distribusi gas subsidi.
Agus menambahkan, banyak pengecer yang mengambil keuntungan berlebih hingga Rp15 ribu–Rp20 ribu per tabung, padahal margin keuntungan seharusnya tipis karena LPG 3 kg adalah barang subsidi.
“Pengecer ini bukan jalur resmi, jadi mereka tidak boleh membeli langsung dari pangkalan. Kalau tetap ambil dan jual mahal, jelas itu pelanggaran,” tegasnya.
Disperindag Sigi meminta kerja sama dari masyarakat untuk tidak membeli gas 3 kg dari pengecer tak resmi dan melaporkan jika menemukan praktik penjualan di atas HET.
Warga diminta aktif melapor, agar pemerintah daerah bisa segera melakukan tindakan.
Baca juga: Kabupaten Sigi Kini Miliki Empat RPH untuk Jamin Kesehatan Daging Konsumsi
“Beli gas melon langsung di pangkalan, jangan di warung atau kios biasa. Kalau melihat pelanggaran, dokumentasikan dan laporkan ke kami,” imbau Disperindag.(*)
Kabupaten Sigi
Sulawesi Tengah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Disperindag Sigi
HET
Harga Eceran Tertinggi (HET)
Milyanti
Harga Gas LPG 3 Kg di Sigi Tembus Rp45 Ribu, Disperindag Ancam Tutup Pangkalan Nakal |
![]() |
---|
Kabupaten Sigi Kini Miliki Empat RPH untuk Jamin Kesehatan Daging Konsumsi |
![]() |
---|
Bibit Kakao di Sigi Sulteng Diprioritaskan untuk Warga Miskin dan Pengangguran |
![]() |
---|
Sigi Dorong Pengembangan Kakao dengan 1,5 Juta Bibit dari Pemerintah |
![]() |
---|
Kadis Pertanian Sigi Siapkan Penangkar Lokal untuk Sukseskan 1.500 Hektare Kakao |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.