Bill Fiktif DPRD
Sekretaris DPRD Palu Bantah Dugaan Adanya Bill Fiktif
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palu Ridwan Karim menjelaskan pihak DPRD Kota Palu masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palu, Ridwan Karim menjelaskan pihak DPRD Kota Palu masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.
Pernyataan itu membantah membantah adanya temuan Bill hotel fiktif di lingkup DPRD Kota Palu, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK belum diterima oleh pihak DPRD Kota Palu hingga saat ini.
"Sedangkan kami masih menunggu LHP dari BPK, singkatnya LHP memberikan informasi yang cukup lengkap mengenai satu periode pelaksanaan kinerja. Padahal dari LHP bisa diketahui ada temuan atau tidak. Jadi tidak ada temuan, LHP nya saja belum ada," ujar Ridwan Karim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2023).
Ridwan Karim menjelaskan saat ini proses pemeriksaan dari BPK masih dalam tahap konfirmasi.
Baca juga: Bocah 13 Tahun di Tolitoli Dikabarkan Tenggelam saat Asik Mandi di Sungai
"Ini saja masih dalam tahap konfirmasi. Sebelum LHP terbit, BPK mengkonfirmasi kepada pihak kami, apakah terjadi kesalahan dalam penginputan data misalnya data terdouble dan sebagainya," jelas Ridwan Karim.
Ridwan Karim menyayangkan adanya beberapa pemberitaan yang menyebutkan terjadi temuan bill hotel fiktif di lingkup DPRD Kota Palu, padahal merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, publikasi terkait adanya temuan di lingkup kelembagaan atau pemerintahan dilakukan setelah terbit LHP dari BPK. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.