Jokowi Beri Dana Rp800 M untuk Perbaikan Jalan, Gubernur Lampung Ngaku Bakal Minta Lagi Jika Kurang

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ngaku akan meminta dana tambahan jika anggaran Rp800 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat itu kurang.

Tribunlampung / Bayu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ngaku akan meminta dana tambahan jika anggaran Rp800 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat itu kurang. 

"Jangan lagi lah dibuat viral, karena semua orang cara menanggapinya berbeda," kata Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung.

Diketahui Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran Rp 800 Miliar khusus untuk perbaikan 15 ruas jalan rusak di Lampung.

Gubernur Bisa Dilaporkan

Adapun melansir Kompas.com, Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Elisa Luhulima mengungkapkan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pejabat pemerintahan atau kepala daerah dapat melaporkan hal tersebut.

"Kalau kaitannya dengan pelayanan publik, bisa dilaporkan ke Ombudsman," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara pejabat menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Contohnya, memberikan akses transportasi dan komunikasi kepada masyarakat.

"Jadi laporan kinerja pelayanan publik masuk ranahnya Ombudsman," tambahnya.

Selain kinerja pejabat, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan tejadinya maladministrasi yang terjadi dalam pelayanan publik.

Misalnya, ada prosedur yang menyimpang aturan, penundaan pemberian layanan, atau pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya.

Elisa menyebut masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk laporan masyarakat.

Adapun pelaporan ini dapat dilakukan ke kantor Ombudsman sesuai wilayah pejabat terlapor menjabat.

Pejabat pemerintahan yang berada di level kementerian atau lembaga negara dapat dilaporkan ke Ombudsman pusat di Jakarta.

Pejabat level daerah dapat dilaporkan ke kantor perwakilan Ombudsman di daerah setempat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved