Jokowi Beri Dana Rp800 M untuk Perbaikan Jalan, Gubernur Lampung Ngaku Bakal Minta Lagi Jika Kurang

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ngaku akan meminta dana tambahan jika anggaran Rp800 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat itu kurang.

Tribunlampung / Bayu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ngaku akan meminta dana tambahan jika anggaran Rp800 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat itu kurang. 

"Kalau levelnya gubernur, otomatis harus instansi vertikalnya ya Kemendagri, berarti kita harus membuat laporan ke Ombudsman pusat di Jakarta," jelas dia.

Ia menambahkan, masyarakat yang melaporkan pejabat bermasalah bukan ke Ombudsman yang sesuai nantinya akan dilimpahkan ke kantor terkait.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Elisa mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Ombudsman akan memeriksa dokumen, mengunjungi lokasi terkait, dan meminta klarifikasi kepada kepala daerah tersebut.

Ombudsman juga akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada pejabat satu tingkat di atas terlapor.

Misalnya, terlapor Dinas Kesehatan maka akan tanya ke Sekretaris Daerah.

"Kalau terlapor gubernur, otomatis ke Kemendagri yang memerintahkannya," lanjut dia.

Jika laporan dugaan terhadap pejabat bermasalah tersebut terbukti, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). 

LAHP berisikan tindakan korektif yang perlu dilakukan pejabat terkait.

Nantinya, laporan ini diberikan ke instansi di atas pejabat terlapor.

"Tindakan korektif berupa tolong ditingkatkan standarnya, sistem seperti apa, mekanisme pengawasan bagaimana," jelas Elisa.

Adapun perbaikan terhadap pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat akan kembali menjadi wewenang pejabat dan instansi terkait.

Selain menerima keluhan masyarakat, pihak Ombudsman juga bisa melakukan jemput bola dengan mengadakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri yang tidak memerlukan laporan masyarakat.

"Pelaporan yang terkait aset seperti jalan rusak atau jembatan, masih jarang," ungkap Elisa.

Padahal, ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya tidak sesuai kebutuhan masyarakat sebenarnya dapat dilakukan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved