Sulteng Hari Ini

Kebijakan dan Tata Kelola Sektoral jadi Topik Utama Rakor Penyusunan Data Statistik Perhubungan

Dalam rangka mewujudkan Misi Ke 4 Gubernur Sulawesi Tengah Terkait Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi T

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Data Statistik Sektor Perhubungan, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Dalam rangka mewujudkan Misi Ke 4 Gubernur Sulawesi Tengah Terkait Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Data Statistik Sektor Perhubungan.

Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu, (10/5/2023).

Rakor ini mengangkat topik utama terkait kebijakan dan tata kelola statistik sektoral dalam mendukung satu data Indonesia tingkat Provinsi. 

Tujuan dilaksanakanya Rakor ini adalah tersosialisasikannya peranan dan fungsi institusi statistik dalam Satu Data Indonesia (SDI) sehingga masing-masing institusi dapat mengerti dan memahami posisinya dalam SDI serta meningkatnya pemahaman tentang pengelolaan data dan informasi statistik.

Baca juga: 78 Calon Bintara Polri Lulus Seleksi Kesehatan Fisik, 1 Orang Covid-19 Jalani Tes Hari Terakhir

Kepala Bidang Statistik DKIPS Sulteng Madda selaku narasumber menjelaskan, maksud peraturan SDI sendiri guna mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Menurutnya, SDI Tingkat Provinsi harus dilakukan berdasarkan prinsip dimana data harus memenuhi standar data, data harus memiliki metadata, data harus memenuhi kaedah interoperabilitas data, data harus menggunakan kode referensi/data induk.

"Kadis Kominfo Provinsi Sulawesi Tengah serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten / Kota yang menyelenggarakan urusan statistik, berperan sebagai walidata, sedangkan Kepala OPD Sulawesi Tengah berperan sebagai produsen data," jelas  Madda.

Madda menerangkan bahwa tugas produsen data adalah memberikan masukan kepada pembina data terkait standar data, meta data dan interoperabilitas data, menghasilkan data, menyampaikan data kepada Wali data disertai dengan metadata. 

Tujuan akhir Satu Data Indonesia (SDI) yaitu menjadi Single Source Of Truth Pengelolaan seperti  memastikan data tersedia sesuai daftar data, penyelesaian permasalahan data dan kode referensi, memastikan pemenuhan prinsip SDI, dan pemanfaatan data serta monitoring dan evaluasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sulteng Sumarno, Kepala Dinas Dan Pejabat Dishub Kab/Kota se-Sulawesi Tengah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved