Sawit Ilegal di Sigi
TNI Dukung Pemkab Tindak Tegas Sawit Ilegal di Sigi, Pabung: Aparat Desa Harus Berani Lapor!
TNI melalui Kodim 1306 Palu siap mendukung Pemerintah Kabupaten Sigi dalam melaksanakan penindakan Tanaman Sawit Ilegal di Wilayah Mareso Masagena.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - TNI melalui Kodim 1306 Kota Palu siap mendukung Pemerintah Kabupaten Sigi dalam melaksanakan penindakan Tanaman Sawit Ilegal di Wilayah Mareso Masagena.
Hal itu diutarakan Perwira Penghubung alias Pabung Sigi Kodim 1306 Kota Palu Mayor Inf Tarno, Rabu (10/5/2023).
Mayor Inf Tarno mengatakan, seharusnya tanaman sawit ilegal hingga tambang ilegal bisa dicegah dan diantisipasi sehingga tidak terjadi hal tersebut.
"Kenapa kita lebih sering penindakan, karena aparat desa kurang proaktif dalam deteksi dini kegiatan-kegiatan berpotensi melanggar hukum bisa diantisipasi. Jadi aparat desa harus proaktif melaporkan kegiatan apapun di wilayahnya masing-masing," ujar Pabung Sigi Mayor Inf Tarno.
Baca juga: Polres Sigi Siap Backup dan Dukung Pemkab Tindak Tegas Sawit Ilegal
Perwira Menegah di Kodim 1306 Kota Palu itu menjelaskan, Kepala desa dan jajarannya bisa mencegah terjadinya penanaman Sawit Ilegal di wilayah Mareso Masagena.
Ia pun menegaskan, TNI siap memberikan bantuan dan dukungan dalam melaksanakan penindakan tanaman sawit ilegal tersebut.
"Aparat desa harusnya bisa mencegah terjadinya Tambang Ilegal dan Sawit Ilegal. Tentunnya terkait penindakan TNI siap backup penuh," tutur Mayor Inf.Tarno.
Diketahui Mohamad Irwan Lapatta mengatakan, akan memusnahkan tanaman sawit di wilayah Mareso Masagena.
"Kita tidak menginginkan penanaman kelapa sawit, kalau tidak prosedur maka kita akan musnahkan biar sudah ada. Saya tidak ingin di Sigi ada tanaman sawit karena hancur tanaman kita di Sigi," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Rabu (10/5/2023).
Ketua Partai Golkar Sigi itu menjelaskan, tanaman sawit memiliki sejumlah dampak negatif kepada tanaman Hortikultura lainnya.
"Yang ditimbulkan tanaman sawit adalah adanya hama api, nah Hama api ini kalau ke tanaman cokelat habis itu contohnya kelapa dan pisang di Sambo sudah mulai menguning disekitar tanaman sawit," ujar Irwan Lapatta.
Ia menuturkan, untuk menanam sawit secara aturan harus ada izin usaha dan ada perusahaan yang menaungi.
"Seharusnya jika menanam sawit itu harus ada izin dan adanya jalan usaha. Tidak boleh melintasi jalan masyarakat. Hari memang belum rusak secara nyata tapi sebelum dia merambah banyak harus diantisipasi," sebut Irwan.
Kata Ketua Kosgoro Sulteng itu, berdasarkan informasi yang masuk untuk Sawit di Desa Sambo Kecamatan Dolo Selatan mencapai 100 hektare lahan.
Bupati Irwan Perintahkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Sosialisasi Larangan Sawit di Sigi |
![]() |
---|
Bupati Irwan Terbitkan 2 Kali Edaran Larangan Tanaman Sawit, Bahkan Sebelum Bencana 2018 Silam |
![]() |
---|
3 Kecamatan di Sigi Ada Tanaman Sawit Ilegal, Luasnya Capai 108,75 Hektare |
![]() |
---|
Polres Sigi Siap Backup dan Dukung Pemkab Tindak Tegas Sawit Ilegal |
![]() |
---|
Bikin Marah Bupati Sigi, Kebun Sawit Ditemukan di Desa Sambo Luasnya Mencapai 100 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.