Pendaftaran Caleg 2024

4 Parpol Baru Tak Setor Dokumen Caleg di KPU Banggai

Dari 18 partai politik, hanya 14 partai yang dinyatakan KPU Banggai sebagai peserta Pileg 2024.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NAWI
Pendaftaran bakal calon Legislator di KPU Banggai akhirnya ditutup Minggu (14/5/2023) malam. Hingga pukul 23.59 Wita, tidak seluruh Parpol yang menyetor dokumen Pendaftaran Caleg ke KPU Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pendaftaran bakal calon Legislator di KPU Banggai akhirnya ditutup Minggu (14/5/2023) malam. 

Hingga pukul 23.59 Wita, tidak seluruh Parpol yang menyetor dokumen Pendaftaran Caleg ke KPU Banggai.

Dari 18 partai politik, hanya 14 partai yang dinyatakan KPU Banggai sebagai peserta Pileg 2024.

Sedangkan 4 partai politik dinyatakan gugur.

Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo mengatakan, berkas Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Gelora dikembalikan. 

Sementara Partai Ummat dan Partai Garuda tak mendaftarkan Bacaleg ke KPU Banggai hingga batas waktu berakhir.

Baca juga: Pernah Berjaya Selama 2 Dekade, Golkar Banggai Siap Rebut Palu Sidang di Pemilu 2024

Karena itu, kata Alwin, dari total 18 Parpol yang ikut sebagai peserta Pemilu 2024, berkas 2 Parpol dikembalikan dan 2 tidak mendaftar.

Dengan begitu, hanya 14 Parpol yang mengajukan bakal Caleg dan diterima oleh KPU Banggai.

"Pengajuan Bacaleg sudah ditutup tadi malam, 14 Mei 2024 pukul 23.59 berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023," terang Alwin Palalo, Senin (15/5/2023). 

Dengan begitu, 4 Parpol yang dikembalikan berkasnya dan tak mendaftarkan bakal Caleg tak bisa mengikuti Pileg di Kabupaten Banggai alias gugur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved