Pendaftaran Caleg 2024
Partai Garuda Tak Setor Dokumen Caleg di KPU Sulteng
Ketidakhadiran Partai Garuda, otomatis menggugurkan kesempatan partai itu mengikuti Pemilu 2024.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Partai Garuda tidak menyetor berkas calon legislatornya ke KPU Sulteng hingga batas akhir Pendaftaran Caleg.
Pantauan TribunPalu.com hingga pukul 23.59 Wita, Partai Garuda tidak mendatangi KPU Sulteng di Jl S Parman, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (15/5/2023).
"Sampai detik ini, pukul 1.10 Wita, kami menerima enam belas partai yang sudah diberikan berita acaranya, tujuh belas dengan Partai Gelora yang lagi sementara proses dan satu partai tidak muncul sampai batas waktu yang ditentukan yaitu Partai Garuda," jelas Nisbah.
Baca juga: Dihuni Buruh dan Honorer, Berikut Daftar Caleg Partai Buruh Kota Palu
Nisbah menyebutkan, ketidakhadiran Partai Garuda, otomatis menggugurkan kesempatan partai itu mengikuti Pemilu 2024.
"Tentu saja partai garuda tidak dapat mengikuti konstestasi pemilu 2024 karena mereka tidak datang mendaftarkan bakal calon mereka," ucap Nisbah.
Nisbah memaparkan, Partai Garuda dapat menempuh jalur sengketa di Bawaslu dengan menyediakan data-data pendukung yang akurat.(*)
Hari Ini Hanya PKS, Besok 16 Partai Politik Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Sulteng |
![]() |
---|
Daftar Caleg PPP dan Sebarannya di 7 Dapil Sulteng, Ada Eks Legislator Nasdem |
![]() |
---|
Partai Gelora Sulteng Penuhi Syarat Pendaftaran Bacaleg di KPU |
![]() |
---|
Hasil Pendaftaran Caleg di KPU Tojo Una-una: 3 Tidak Datang, 2 Tak Lengkap |
![]() |
---|
4 Parpol Baru Tak Setor Dokumen Caleg di KPU Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.