Pendaftaran Caleg 2024

Partai Garuda Tak Setor Dokumen Caleg di KPU Sulteng

Ketidakhadiran Partai Garuda, otomatis menggugurkan kesempatan partai itu mengikuti Pemilu 2024. 

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA
Ketua KPU Sulteng Nisbah 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Partai Garuda tidak menyetor berkas calon legislatornya ke KPU Sulteng hingga batas akhir Pendaftaran Caleg.

Pantauan TribunPalu.com hingga pukul 23.59 Wita, Partai Garuda tidak mendatangi KPU Sulteng di Jl S Parman, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (15/5/2023).

"Sampai detik ini, pukul 1.10 Wita, kami menerima enam belas partai yang sudah diberikan berita acaranya, tujuh belas dengan Partai Gelora yang lagi sementara proses dan satu partai tidak muncul sampai batas waktu yang ditentukan yaitu Partai Garuda," jelas Nisbah.

Baca juga: Dihuni Buruh dan Honorer, Berikut Daftar Caleg Partai Buruh Kota Palu

Nisbah menyebutkan, ketidakhadiran Partai Garuda, otomatis menggugurkan kesempatan partai itu mengikuti Pemilu 2024

"Tentu saja partai garuda tidak dapat mengikuti konstestasi pemilu 2024 karena mereka tidak datang mendaftarkan bakal calon mereka," ucap Nisbah.

Nisbah memaparkan, Partai Garuda dapat menempuh jalur sengketa di Bawaslu dengan menyediakan data-data pendukung yang akurat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved