Touna Hari Ini

Curhat Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Tojo Una-una: Terkesan Dipaksakan

Proses sidik hingga penetapan tersangka keduanya mencapai 454 hari kalender.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Ketua Tim Kantor Hukum Nasrun dan Sejawat, Ardiansyah Jafar. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Tim Kantor Hukum Nasrun dan Sejawat, Ardiansyah Jafar, menyebut penindakan hukum menyeret kliennya inisial IM dan CA lambat dan terkesan dipaksakan.

IM dan CA merupakan tersangka dugaan Korupsi Dana Covid-19.

IM merupakan mantan Camat Ampana Tete, sementara CA pernah bertugas di Puskesmas di kecamatan yang sama.

Kasus itu sudah setahun lebih bergulir di Polres Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

"Jika dihitung proses SPDP penanganan kasus ini mulai 11 Juli 2021 hingga 19 Mei 2023. Sudah ada 674 hari atau dua tahun, lebih lama sidik dan belum P21, ini mempengaruhi psisikis klien kami," ucap Ardiansyah melalui rilis tertulisnya,  Jumat (19/5/2023).

Nasrun menambahkan, kliennya itu ditetapkan tersangka 6 Oktober 2022.

Baca juga: Diduga Tilep Dana Covid-19, Polres Tojo Una-una Tahan Pasutri Pejabat Pemkab

Proses sidik hingga penetapan tersangka mencapai 454 hari kalender.

Seharusnya hanya 120 hari sebagaimana diatur Perkapolri Nomor 12 tahun 2009 pada pasal 3 pengawasan dan pengendalian Tentang perkara pidana di lingkungan Polri agar tidak terjadi penyimpangan pelanggaran HAM.

"Penyidikan dalam kasus ini dinilai penyidikan terlama," tutur Nasrun.

Dia bahkan mengindikasikan proses perkara kliennya itu tidak profesional.

"Dugaan kami ini hanya soal administrasi namun dipaksakan menjadi pidana. Akibatnya penetapan tersangka seakan dilakukan secara terburu-buru. Padahal kalau penyidik mempunyai bukti kuat dalam kasus ini sudah harus naik,” jelas Nasrun.

"Yang ditonjolkan dalam kasus ini adalah pemalsuan tanda tangan. Pertanyaannya, ada tidak laporan di Tipidum soal pemalsuan tanda tangan? jika ada, ini harus diuji," katanya menambahkan.

Dalam proses hukum, kedua tersangka sudah mengembalikan dana yang menjadi selisih Rp 37 juta dan dikembalikan sebesar Rp 40 juta.

Baca juga: Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Polres Touna? Ini Penjelasan Kasatreskrim

Untuk itu, Nasrun berharap kepada Polres Tojo Una-una, segera memberikan kepastian hukum terhadap kliennya sesuai regulasi yang berlaku.

"Jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian, kami menempuh upaya hukum dengan menyurut ke Mabes Polri, Irwasda Polda Sulteng untuk mempertanyakan hal ini," ucap Nasrun.

Sebelumnya kasus ini sudah pernah melalui pengiriman berkas perkara tahap satu, namun Kejaksaan Negeri Touna memberikan petunjuk perbaikan P19.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved