11 Pelaku Asusila di Parimo

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong, Satu Oknum Kades

RI yang bekerja di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria.

|
Editor: mahyuddin
handover
Markas Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong diketahui menahan Oknum Kepala Desa berinisial HR atas kasus tindak asusila. HR ditahan bersama empat pelaku lainnya. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong diketahui menahan Oknum Kepala Desa berinisial HR atas kasus tindak asusila.

HR ditahan bersama empat pelaku lainnya.

Adapun empat tersangka lainnya berinisial EK, AF, RM, dan AK.

Keempatnya ditahan atas tindak asusila terhadap remaja 16 tahun berinisial RI warga Kabupaten Poso.

Kasi Humas Polres Parimo Iptu Jan Turangan menyataka,  lima orang terlibat dalam kasus Asusila itu telah mendekam di penjara.

"Sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ucapnya, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Hingga Oknum Perwira Brimob Diduga Terlibat Pencabulan Anak di Parigi Moutong

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono belum mau bicara banyak soal kasus itu.

"Nanti dirilis ya biar jelas peran tersangka masing-masing ya," ujarnya.

Diketahui, kasus itu mencuat setelah keluarga RI melaporkan tindak asusila itu di kepolisian.

RI yang bekerja di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria.

Kejadian itu terjadi di tempat korban bekerja pada tahun 2022.

Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Baca juga: DSLNG Berkomitmen Tinggi Tegakkan Antikorupsi, Antisuap dan Anticurang

Peristiwa memilukan itu diduga turut menyeret Oknum Polisi yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.

Parahnya lagi, kejadian pada tahun 2022, korban masih berumur 15 tahun.

Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.

Selama itu pulalah korban mengalami tindak asusila dari para pelaku.

Adapun pelaku yang disebutkan itu yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan Oknum Polisi berinisial HST.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved