11 Pelaku Asusila di Parimo

Oknum Kades Parimo Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur dalam Proses Pemberhentian Sementara

Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Minhar menyatakan oknum Kades terlibat kasus asusila anak dibawah umur sudah dalam proses

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Minhar 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Minhar menyatakan oknum Kades terlibat kasus asusila anak dibawah umur sudah dalam proses pemberhentian sementara.

Hal itu diungkapkan Minhar saat ditemui TribunPalu diruang kerjanya, Jl Kampali, Kecamatan Parigi, Selasa (20/6/2023).

"Untuk mengisi kekosongan itu sambil menunggu proses hukumnya sedang kami buatkan SK untuk pemberhentian sementara," ucapnya.

Kata Minhar, oknum Kades berinisial HR itu nantinya akan digantikan sementara oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Baca juga: KPU Parimo Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024, Diperkirakan Naik 20 Persen

"Kita usulkan sekitar minggu lalu (12/6) kepada Kabag Hukum Setda Parimo, data pendukungnya juga dari pihak Kecamatan sudah ada sama dia, secara aturan memang yang diperbolehkan Sekdesnya," ujarnya.

Untuk gaji dari oknum Kades HR saat ini masih berjalan, tetapi setelah SK keluar maka secara otomatis gajinya akan diberhentikan.

Minhar menambahkan, setelah keluar putusan berkekuatan hukum tetap (inchrat) dari Pengadilan, maka pihaknya langsung memberhentikan secara total oknum Kades tersebut.

Diketahui, korban asusila anak dibawah umur yang menimpa RI (16) terjadi dari Bulan April 2022 sampai Januari 2023.

Saat ini korban RI telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu.

Kasus asusila itu menyeret 11 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulteng.

Bahkan dari 11 orang itu, 3 diantaranya adalah Oknum Kepala Desa (Kades), Guru dan Anggota Polri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved