11 Pelaku Asusila di Parimo
Kejari Parimo Limpahkan 3 Berkas Perkara Terduga Pelaku Persetubuhan Anak ke Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah melimpahkan 3 berkas perkara tindak pindana persetubuhan anak di bawah umur ke Pe
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah melimpahkan 3 berkas perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Pengadilan Negeri Parigi.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Kamis (24/8/2023).
Kata Irwanto, 3 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) berasal dari terduga pelaku berinisial MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Sedangkan, 8 berkas perkara lainnya termasuk oknum anggota Polri dan Kades segera diserahkan Polda Sulteng pada 28 Agustus 2023 mendatang di Kejari.
Baca juga: Berkas Dugaan Asusila Anak di Parimo Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa
Menurut Irwanto, proses persidangan pembacaan dalwaan kepada 3 terduga pelaku sempat tertunda karena Ketua Majelis sedang melaksanakan Dinas diluar Kabupaten.
Disisi lain, penundaan persidangan itu dibenarkan juga oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi Maulana Shika Arjuna.
"Iya benar, Ketua Majelis sedang Dinas luar, ditunda Rabu 30 Agustus dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, korban kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial RI (16) ini sudah berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Diketahui dari 11 orang pelaku itu 3 orang diantaranya adalah Oknum Guru, Kades dan Anggota Polri.
Akibat kasus persetubuhan itu, korban sempat mendapat perawatan khusus di Rumah Sakit Undata Palu karena mengalami kelainan di area rahimnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-pada-Kejaksaan-Nes.jpg)