Banggai Hari Ini

Tarik Paksa Mobil di Luwuk Banggai, 3 Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap Polisi

Mereka ditangkap karena diduga menarik paksa satu unit mobil Toyota Agya DN 1543 CE milik Harjun Labongkeng.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Polres Banggai menyiduk tiga karyawan perusahaan pembiayaan di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Mereka ditangkap karena diduga menarik paksa satu unit mobil Toyota Agya DN 1543 CE milik Harjun Labongkeng. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polres Banggai menyiduk tiga karyawan Perusahaan Pembiayaan di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Mereka ditangkap karena diduga menarik paksa satu unit mobil Toyota Agya DN 1543 CE milik Harjun Labongkeng.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jl Tg Branjangan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Ketiga karyawan Perusahaan Pembiayaandi PT SMS Finance tersebut adalah IP (35), RA (27), dan RT (33).

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy menyebutkan, tiga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud ingin melihat dan mengecek nomor mesin mobil. 

Baca juga: Relawan Santri Dukung Ganjar Edukasi Santri Ponpes Miftahul Khairaat Palu Jadi Barista

Namun saat korban masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung membawa lari mobil tersebut.

"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Mapolres Banggai," kata Tio, Kamis (25/5/2023).

Kemudian polisi bergerak cepat mengumpulan bahan keterangan, lalu berhasil menangkap tiga karyawan Perusahaan Pembiayaan itu.

Saat ini, tiga pelaku bersama mobil Toyota Agya DN 1543 CE telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved