Banggai Hari Ini
Tarik Paksa Mobil di Luwuk Banggai, 3 Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap Polisi
Mereka ditangkap karena diduga menarik paksa satu unit mobil Toyota Agya DN 1543 CE milik Harjun Labongkeng.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polres Banggai menyiduk tiga karyawan Perusahaan Pembiayaan di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Mereka ditangkap karena diduga menarik paksa satu unit mobil Toyota Agya DN 1543 CE milik Harjun Labongkeng.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jl Tg Branjangan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Ketiga karyawan Perusahaan Pembiayaandi PT SMS Finance tersebut adalah IP (35), RA (27), dan RT (33).
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy menyebutkan, tiga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud ingin melihat dan mengecek nomor mesin mobil.
Baca juga: Relawan Santri Dukung Ganjar Edukasi Santri Ponpes Miftahul Khairaat Palu Jadi Barista
Namun saat korban masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung membawa lari mobil tersebut.
"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Mapolres Banggai," kata Tio, Kamis (25/5/2023).
Kemudian polisi bergerak cepat mengumpulan bahan keterangan, lalu berhasil menangkap tiga karyawan Perusahaan Pembiayaan itu.
Saat ini, tiga pelaku bersama mobil Toyota Agya DN 1543 CE telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Bupati Banggai Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi di BKN |
![]() |
---|
Jelang Road Race, Truk Disarankan Hindari Jl Ahmad Yani Luwuk Banggai |
![]() |
---|
DOD Banggai Diasistensi Kemenpora, Jadi Peta Jalan Olahraga Daerah |
![]() |
---|
Bupati Banggai Tunjuk Lima Pelaksana tugas |
![]() |
---|
Optimalisasi PBJT, Pemkab Banggai dan PLN Luwuk Teken Perjanjian Kerja Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.