Sulteng Hari Ini

Ada 92 Permintaan Dispensasi Nikah di Sulteng Hingga April 2023

Dispensasi nikah merupakan izin yang diberikan kepada pasangan yang belum mencapai batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh hukum untuk menikah.

Editor: Haqir Muhakir
Kompas.com
Foto Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 92 permintaan dispensasi nikah hingga April 2023 di Sulawesi Tengah

Dispensasi nikah merupakan izin yang diberikan kepada pasangan yang belum mencapai batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh hukum untuk menikah.

Banyak pasangan muda merasa terdorong untuk menikah lebih cepat, mungkin karena pengaruh media sosial atau perubahan persepsi tentang hubungan dan pernikahan.

Berdasarkan data yang diperoleh TribunPalu.com dari Pengadilan Tinggi Agama Palu (PTA Palu) sebanyak 92 permintaan untuk melakukan dispensasi perkawinan di Sulawesi Tengah dari Januari hingga April 2023: 

1. Kota Palu 12 permintaan; 
2. Kabupaten Poso 4 permintaan; 
3. Kabupaten Toli-Toli 15 permintaan;
4. Kabupaten Donggala 2 permintaan; 
5. Kabupaten Luwuk 10 permintaan;
6. Kabupaten Buol 12 permintaan; 
7. Kecamatan Bungku 9 permintaan; 
8. Kabupaten Banggai 14 permintaan; 
9. Kabupaten Parigi 13 permintaan; 
10. Kecamatan Ampana 1 permintaan.

Dispensasi nikah umumnya diberikan dalam kondisi-kondisi tertentu yang dianggap memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Dalam beberapa situasi tertentu, pasangan yang belum mencapai batas usia tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved