Aturan Tak Tertulis Hanya Ojol yang Tahu: Tak Boleh Terima Orderan dari Bandara Kota Palu
Padahal ada aturan tak tertulis bahwa Sopir Taksi Online hanya dibolehkan mengambil orderan di luar kawasan Bandara.
TRIBUNPALU.COM - Baru-baru ini video keributan antara Sopir Angkutan Bandara dengan Sopir Taksi Online di Bandara Internasional Hang Nadim Batam Viral di Media Sosial.
Video berdurasi 24 detik itu diunggah akun TikTok Taxi online Batam.
Dalam video itu, Sopir Angkutan Bandara menegur Sopir Taksi Online yang mengangkut penumpang di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Alasannya, Sopir Taksi Online itu mengambil penumpang di dalam kawasan bandara.
Padahal ada aturan tak tertulis bahwa Sopir Taksi Online hanya dibolehkan mengambil orderan di luar kawasan Bandara.
Bahkan akun yang sama juga memposting video penumpang berjalan kaki 2 Km keluar dari kawasan bandara untuk mendapat layanan jasa angkutan taksi online.
Baca juga: Erling Haaland Kaget dengan Rekor Sensasional: 52 Gol dalam Musim Perdana Bersama Manchester City
Sebenarnya, aturan tak tertulis itu tak hanya berlaku di Batam saja, melainkan di sejumlah bandara tanah air termasuk Sulawesi.
Informasi diperoleh TribunPalu.com, Sabtu (27/5/2023), di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah, aturan tak tertulis itu juga berlaku.
Bahkan keributan antara Sopir Taksi Online dan Sopir Angkutan Bandara kerap terjadi di awal-awal aturan itu diberlakukan.
Aturan itu tak tertulis dalam karcis bandara maupun diumukan di pintu masuk.
Namun, sopir taksi maupun ojek online mengetahui betul aturan itu.
Terkadang, Sopir Taksi Online harus mengatur siasat dengan penumpang agar bisa lolos dari komplain Sopir Angkutan Bandara.
Tak sedikit penumpang yang memilik berjalan kaki kurang lebih 500 meter keluar dari gerbang bandara.
Selain di bandara Kota Palu, aturan itu juga berlaku di Terminal Tipo.
Terminal yang berada di Kecamatan Ulujadi itu merupakan tujuan akhir angkutan bus dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Setiap bus yang masuk terminal itu langsung dikerumuni ojek maupun mobil angkot.
Baca juga: Wali Kota Palu Terima Audiensi Yayasan Aliansi Bersatu, Bahas BPJS Ketenagakerjaan Ojek Online
Sudah menjadi aturan tak terulis, Sopir Taksi Online maupun Ojol tidak boleh masuk ke dalam terminal.
Jika tetap ngotot, Sopir Taksi Online maupun Ojol harus rela menjadi bulan-bulanan ojek pangkalan maupun sopir angkot.
Aturan itu juga berlaku bagi bus yang tidak menurunkan penumpang di terminal.
Hanya saja, sopir angkot maupun ojek pangkalan memberikan keringanan bagi penumpang yang ingin turun di perwakilan PO bus.
Penumpang harus menyetor uang Rp 10 ribu per kepala kepada ojek pangkalan maupun sopir angkot.
Bahkan perwakilan ojek pangkalan tak segan naik ke atas bus menghitung jumlah penumpang tak turun di terminal dan meminta setoran.(*)
Sopir Angkutan Bandara
Sopir Taksi Online
Viral di Media Sosial
Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Terminal Tipo
Ojol
Gubernur Anwar Hafid Usulkan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Jadi Bandara Internasional |
![]() |
---|
Bukannya Diberi Semangat, Mertua Malah Maki Menantu yang Melahirkan di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Juara Tapi Terancam Didiskualifikasi, Peserta MTQ Kasimbar Parigi Moutong Tuntut Keadlian |
![]() |
---|
Penjelasan BMKG Palu Soal Alat Deteksi Gempa Berbunyi di Kelurahan Buluri |
![]() |
---|
Legislator Sulteng Syarifuddin Hafid Sorot Perkelahian Pelajar di Parigi Moutong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.