Aturan Tak Tertulis Hanya Ojol yang Tahu: Tak Boleh Terima Orderan dari Bandara Kota Palu

Padahal ada aturan tak tertulis bahwa Sopir Taksi Online hanya dibolehkan mengambil orderan di luar kawasan Bandara.

|
Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Salam
Sejumlah penjemput berada di pintu kedatangan di bagian selatan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu sedang menunggu keluarganya tiba di Kota Palu, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Baru-baru ini video keributan antara Sopir Angkutan Bandara dengan Sopir Taksi Online di Bandara Internasional Hang Nadim Batam Viral di Media Sosial.

Video berdurasi 24 detik itu diunggah akun TikTok Taxi online Batam.

Dalam video itu, Sopir Angkutan Bandara menegur Sopir Taksi Online yang mengangkut penumpang di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Alasannya, Sopir Taksi Online itu mengambil penumpang di dalam kawasan bandara.

Padahal ada aturan tak tertulis bahwa Sopir Taksi Online hanya dibolehkan mengambil orderan di luar kawasan Bandara.

Bahkan akun yang sama juga memposting video penumpang berjalan kaki 2 Km keluar dari kawasan bandara untuk mendapat layanan jasa angkutan taksi online.

Baca juga: Erling Haaland Kaget dengan Rekor Sensasional: 52 Gol dalam Musim Perdana Bersama Manchester City

Sebenarnya, aturan tak tertulis itu tak hanya berlaku di Batam saja, melainkan di sejumlah bandara tanah air termasuk Sulawesi.

Informasi diperoleh TribunPalu.com, Sabtu (27/5/2023), di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah, aturan tak tertulis itu juga berlaku.

Bahkan keributan antara Sopir Taksi Online dan Sopir Angkutan Bandara kerap terjadi di awal-awal aturan itu diberlakukan.

Aturan itu tak tertulis dalam karcis bandara maupun diumukan di pintu masuk.

Namun, sopir taksi maupun ojek online mengetahui betul aturan itu.

Terkadang, Sopir Taksi Online harus mengatur siasat dengan penumpang agar bisa lolos dari komplain Sopir Angkutan Bandara.

Tak sedikit penumpang yang memilik berjalan kaki kurang lebih 500 meter keluar dari gerbang bandara.

Selain di bandara Kota Palu, aturan itu juga berlaku di Terminal Tipo.

Terminal yang berada di Kecamatan Ulujadi itu merupakan tujuan akhir angkutan bus dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Setiap bus yang masuk terminal itu langsung dikerumuni ojek maupun mobil angkot.

Baca juga: Wali Kota Palu Terima Audiensi Yayasan Aliansi Bersatu, Bahas BPJS Ketenagakerjaan Ojek Online

Sudah menjadi aturan tak terulis, Sopir Taksi Online maupun Ojol tidak boleh masuk ke dalam terminal.

Jika tetap ngotot, Sopir Taksi Online maupun Ojol harus rela menjadi bulan-bulanan ojek pangkalan maupun sopir angkot.

Aturan itu juga berlaku bagi bus yang tidak menurunkan penumpang di terminal.

Hanya saja, sopir angkot maupun ojek pangkalan memberikan keringanan bagi penumpang yang ingin turun di perwakilan PO bus.

Penumpang harus menyetor uang Rp 10 ribu per kepala kepada ojek pangkalan maupun sopir angkot.

Bahkan perwakilan ojek pangkalan tak segan naik ke atas bus menghitung jumlah penumpang tak turun di terminal dan meminta setoran.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved