Oknum Polisi Terlibat Asusila

Oknum Polri Diduga Terlibat Asusila di Parimo Berpangkat Inspektur Dua, Nonjob Selama Pemeriksaan

MTS diketahui berpangkat Inspektur Dua (Ipda)  bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Para pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ditahan di Rutan Polda Sulteng. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Oknum anggota Polri berinisial MKS menjalani pemeriksaan di markas Brimob Polda Sulteng.

Selama proses pemeriksaan, Oknum Polisi MKS ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Selain itu, MKS juga diganjar nonjob selama proses pemeriksaan.

MKS diketahui berpangkat Inspektur Dua (Ipda)  bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, Oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus asusila itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti. Harus ada dua alat bukti, kami berpegang pada putusan MK," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng

Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

Dia menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Menurut Agus, Ipda MKS mengenal korban yang meminta pencarian posen pintar alias handphone.

Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga terjadi pelecehan terhadap korban.

"Proses hukum terhadap Oknum Polisi itu jika terbukti bisa didahului pidana atau paralel dengan sidang kode etik," ucap Irjen Pol Agus Nugroho.

Diketahui, sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka. 

Mereka adalah Ipda MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved