Oknum Polisi Terlibat Asusila
Oknum Anggota Polri Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Parigi Moutong Belum Ditetapkan Tersangka
Selama proses pemeriksaan, Oknum Polisi berinisial HST itu ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Oknum anggota Polri yang terlibat pelecehan anak di Parigi Moutong tengah menjalani pemeriksaan di markas Brimob Polda Sulteng.
Selama proses pemeriksaan, Oknum Polisi berinisial MKS itu ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, Oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus asusila itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.
Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng
"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.
Mereka adalah Oknum EK alias MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Mereka ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Kondisi Korban
Korban asusila anak di bawah umur berinisial RI (16) direncanakan akan menjalani operasi awal Juni 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan Direktur RSUD Undata Palu, drg Herry Mulyadi saat diwawancarai TribnPalu diruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).
"Operasinya (Pengangkatan Tumor Rahim) rencana minggu depan Insya allah berjalan dengan baik," ucapnya.
Kata Herry, sebenarnya operasi sudah direncanakan minggu kemarin, namun karena ada beberapa hal-hal yang harus dipenuhi, sehingga operasi itu semoat tertunda.
Akademisi Hukum Pidana Untad Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Parigi Moutong Kategori Persetubuhan |
![]() |
---|
Sorot Kasus Persetubuhan Anak di Parimo, Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding: Harus Dihukum Berat |
![]() |
---|
Polda Sulteng Tetapkan Kasus Asusila Anak di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan |
![]() |
---|
Oknum Polri Diduga Terlibat Asusila di Parimo Berpangkat Inspektur Dua, Nonjob Selama Pemeriksaan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.