Oknum Polisi Terlibat Asusila
BREAKING NEWS: Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng
Kata jendral bintang 2 itu menyebutkan, Oknum Polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menahan Oknum Polisi terlibat dugaan Pemerkosaan remaja 16 tahun di Parigi Moutong.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, Oknum Anggota Polri yang terlibat dalam kasus asusila berinisial MKS ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.
"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ucap Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).
Kata jendral bintang 2 itu menyebutkan, Oknum Polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.
Baca juga: Korban Asusila di Parimo Jalani Operasi Pengangkatan Tumor Rahim Pekan Depan
Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.
"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.
Mereka adalah Oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Pelaku Setubuhi Korban Berulang Kali
Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisial RI (16) di tempat yang berbeda-beda.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.
Akademisi Hukum Pidana Untad Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Parigi Moutong Kategori Persetubuhan |
![]() |
---|
Sorot Kasus Persetubuhan Anak di Parimo, Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding: Harus Dihukum Berat |
![]() |
---|
Polda Sulteng Tetapkan Kasus Asusila Anak di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan |
![]() |
---|
Oknum Polri Diduga Terlibat Asusila di Parimo Berpangkat Inspektur Dua, Nonjob Selama Pemeriksaan |
![]() |
---|
Oknum Anggota Polri Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Parigi Moutong Belum Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.