Oknum Polisi Terlibat Asusila

BREAKING NEWS: Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng

Kata jendral bintang 2 itu menyebutkan, Oknum Polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menahan Oknum Polisi terlibat dugaan Pemerkosaan remaja 16 tahun di Parigi Moutong.

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, Oknum Anggota Polri yang terlibat dalam kasus asusila berinisial MKS ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ucap Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).

Kata jendral bintang 2 itu menyebutkan, Oknum Polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.

Baca juga: Korban Asusila di Parimo Jalani Operasi Pengangkatan Tumor Rahim Pekan Depan

Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka. 

Mereka adalah Oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Pelaku Setubuhi Korban Berulang Kali

Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisial RI (16) di tempat yang berbeda-beda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved