Sulteng Hari Ini

DPRD Palu-Kanwil Kemenkumham Sulteng Teken Kerjasama Terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Teken Kerjasama

Jolinda
Suasana Penandatangan MoU Antara DPRD Kota Palu dan Kanwil Kemenkumham Sulteng 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Teken Kerjasama, Selasa (6/6/2023).

Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan DPRD Kota Palu ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir bersama Ketua DPRD Kota Palu Armin Soeputra melakukan penandatangan nota kesepahaman tersebut.

Baca juga: Kasus DBD Tertinggi di Puskesmas Sangurara Duyu Palu, 28 Kasus dari Januari sampai Juni 2023

Kerjasama kedua belah pihak tersebut tentang pembentukan produk hukum daerah dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Ketua DPRD Kota Palu Armin Soeputra mengatakan kerjasama ini memudahkan proses konsultasi untuk penyusunan naskah akademik suatu produk hukum daerah yang dibuat oleh DPRD Kota Palu. 

"Kerjasama ini memudahkan proses konsultasi untuk penyusunan naskah akademik dari produk hukum daerah yang kita kerjakan di DPRD Kota Palu dan mempermudah penyebarluasan produk-produk hukum kita di masyarakat," kata Armin Soeputra.

Baca juga: Komisi I DPRD Banggai Tinjau Lahan Sengketa Warga dengan PT Pertamina EP

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir mengapresiasi kerjasama ini serta mengharapkan melalui kerjasama ini pelayanan ke masyarakat dapat ditingkatkan. 

"Mudah-mudahan melalui kerjasama ini pelayanan masyarakat dapat kita tingkatkan, karena produk-produk hukum yang akan dibuat untuk kepentingan masyarakat khususnya di Kota Palu," ujar Budi Argap Situngkir.

Ia menambahkan, jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng siap untuk membantu melaksanakan administrasi khususnya peraturan-peraturan yang dibuat oleh DPRD Kota Palu.

Penandatangan tersebut berlangsung di Aula Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta No.14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved