Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 800 Miliar, Mahfud MD: Silakan Langsung ke Kemenkeu
Begini respon Menko Polhukam soal bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah. Ia persilahkan Jusuf Hamka menagih langsung ke Kemenkeu.
TRIBUNPALU.COM - Begini respon Menko Polhukam Mahfud MD soal bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah.
Mahfud MD mempersilahkan Jusuf Hamka menagih utang pemerintah langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, Jusuf Hamka bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk mengumumkan pemerintah Indonesia belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp 800 miliar.
Mahfud mempersilakan Jusuf menagih Kemenkeu dan menyebut kementerian pimpinan Sri Mulyani itu wajib membayarnya.
"Silakan pak Jusuf Hamka langsung ke Kemenkeu. Ditagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara," kata Mahfud dalam video yang ia unggah di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, dikutip Senin (12/6/2023).

Mahfud kemudian mengatakan pihak Kemenkopolhukam siap membantu kalau sekiranya Jusuf membutuhkan bantuan teknis seperti surat dan lain-lain.
"Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu. Misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat diperlukan kalau bapak perlu itu," katanya.
Meski demikian, Mahfud merasa Jusuf tak perlu sampai membutuhkan memo dari Menkopolhukam.
Ia menyebut, Jusuf hanya perlu menyampaikan perkataannya, yang mana merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tapi, menurut saya gampang. Itu tak perlu memo. Pastikan saja apa yang saya sampaikan tadi memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.

Pada menit-menit awal video tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa ia telah ditugaskan Jokowi untuk mengkoordinir utang yang dimiliki pemerintah kepada rakyat atau pihak swasta.
"Pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasar keputusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Mahfud.
"Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," lanjutnya.
Perintah Jokowi itu, kata Mahfud, disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2023.
"Kemudian disusul dengan dikeluarkan keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tanggal 30 Juni yang isinya itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan (untuk membayarnya)," ujar Mahfud.
Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik 2026, Sri Mulyani Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah 2026 untuk Sulteng Terpangkas Hingga Rp 771 Miliar |
![]() |
---|
Pemkot dan DPRD Palu Konsultasi ke Kemenkeu Bahas Dana Bagi Hasil SDA |
![]() |
---|
Ramai Video Guru Beban Negara, Berapa Sebenarnya Gaji Guru-Dosen di Indonesia? Ini Faktanya |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kini Klarifikasi Ungkap Direkayasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.