Sulteng Hari Ini
RSUD Undata Palu Jadi Rumah Sakit Rujukan Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulteng
Sekprov Novalina Wiswadewa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala DP3A beserta jajaran serta pihak terkait
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah Novalina Wiswadewa memimpin Rapat Integrasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Rapat yang berlansung di di Ruang Teleconverence Kantor Gubernur, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu itu dalam rangka pengintegrasian layanan perlindungan perempuan dan anak, termasuk pendampingan dan penanganan yang lebih konfrehensif dan responsif di wilayah Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan itu, Sekprov Novalina Wiswadewa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala DP3A beserta jajaran serta pihak terkait yang sudah menangani dengan baik isu dan kasus kekerasan di Sulawesi Tengah.
"Isu kekerasan perempuan dan anak ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetapi, ini menjadi bagian dari tanggung jawab kita," ucap Novalina Wiswadewa kepada TribunPalu.com melalui rilis tertulisnya, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak makin meningkat dengan modus yang beragam.
Baca juga: Libu Perempuan Sulteng Tangani 5 Kasus Kekerasan Seksual, Pelakunya Orang Terdekat
Artinya penyakit sosial semakin banyak dan di dalamnya ada tekanan sehingga melakukan hal-hal di luar nalar.
"Mirisnya, bahwa pelakunya adalah orang-orang terdekat," ucap Novalina.
Untuk itu, Sekprov Sulteng berharap perlunya penanganan khusus dalam masalah ini, bukan hanya pada hilir tetapi juga memberikan perhatian pada kelompok kecil masyarakat yakni, keluarga.
Dalam rapat itupun menerbitkan lima poin untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pertama, untuk mewujudkan tindak lanjut dari One Stop Service, langkah awal yang harus dilakukan adalah menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ada, termasuk Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kedua, segera membentuk Tim Satgas One Stop Service, membuat Surat Keputusan (SK) Tim Satgas dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ketiga, upaya pencegahan dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keempat, meningkatkan kapasistas tenaga layanan pendamping. Dan menjadi leading adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng.
Baca juga: Tekan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak, Ini Upaya DP3A Sulteng
Kelima, penambahan anggaran tak terduga dan ketersediaan tenaga psikolog klinis.
Panglima Garda Alkhairaat Tagih Penanganan Kasus Gus Pleret di Polda Sulteng |
![]() |
---|
Sambutan di PGP Extra PDUI, Wagub Sulteng Paparkan Keunggulan Program BERANI Sehat |
![]() |
---|
Wagub Sulteng Paparkan Program BERANI Sehat di Forum Dokter PGP Extra XVI Kota Palu |
![]() |
---|
PDUI Sulteng Gelar Workshop dan Seminar, Bahas Isu Kedokteran Terkini |
![]() |
---|
Hadiri Widuda, Pemprov Sulteng Juluki Lulusan LPK Widyaloka Palu The Real Multitasker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.