Banggai Hari Ini
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Kejari Banggai Ajukan Banding Perkara Mantan Kades Lobu
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai yang menghukum Lusiana Udopo selama lima tahun.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Palu terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa oleh mantan Kepala Desa Lobu, Lusiana Udopo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi mengatakan, pertimbangan Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lusiana Udopo lebih rendah 2/3 dari tuntutan pidana Penuntut Umum.
"Selain itu, terjadi perbedaan penafsiran terhadap besaran kerugian Negara," kata Firman, Kamis (15/6/2023).
Ia mengaku memori banding telah diserahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada Senin (12/6/2023) lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis mantan Kapala Desa (Kades) Lobu, Lusiana Udopo, selama 2 tahun penjara, Kamis (25/5/2023) lalu.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai yang menghukum Lusiana Udopo selama lima tahun.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lobu Banggai Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam putusan hakim, Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Selain pidana selama dua tahun penjara, Lusiana Udopo harus membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp. 252.212.669,82.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.
Serta hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Sekadar diketahui, Lusiana Udopo saat menjabat sebagai Kades Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai diberikan kewenangan mengelola anggaran tahun 2019 sebesar Rp 1,2 miliar atau Rp 1.227.322.900.
Lalu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,1 miliar atau Rp 1.171.163.800.
Namun, pada 2 tahun anggaran itulah tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan mclelawan hukum.
Baca juga: Kades Lobu Banggai Diberhentikan Sementara Pasca-Berstatus Tersangka Kasus Korupsi APBDes
Ada beberapa program tidak sesuai dengan volume pekerjanan.
Bahkan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Seperti pembangunan kantor Desa Lobu, pengadaan wifi, pembngunan pasar desa, dan pembuatan MCK.
Akibat perbuatannya, kerugian keuangan Negara berdasarkan audit Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 300 juta lebih.(*)
Polres Banggai Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp125 Juta ke Kejari |
![]() |
---|
Gandeng BRIN, Brida Banggai Petakan Potensi Tanaman Pangan Berbasis Citra Satelit |
![]() |
---|
Anak Usia Dini di Banggai Harus Tumbuh Sehat, Cerdas, dan Terlindungi |
![]() |
---|
SMP Negeri 1 Bunta Laksanakan Perjusami di Halaman Sekolah |
![]() |
---|
Beri Contoh, Wakil Bupati Banggai Pungut Sampah di Teluk Lalong Luwuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.