Sigi Hari Ini
Sengketa Pilkades di Kalukubula Sigi, BPD Ajukan Banding
Badan Permusyawaratan Desa alias BPD Kalukubula Kabupaten Sigi dan Kepala Desa Kalukubula Ahlan Adjlan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengad
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Permusyawaratan Desa alias BPD Kalukubula Kabupaten Sigi dan Kepala Desa Kalukubula Ahlan Adjlan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dengan perkara terkait Pilkades di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Pihak BPD Kalukubula tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim.
Pun demikian, BPD Kalukubula menghargai putusan tersebut dan melakukan upaya hukum yaitu banding terhadap putusan PTUN tersebut.
Senada dengan hal itu Kepala desa Kalukubula Ahlan Adjlan juga mengambil langkah hukum berupa banding.
"Karena terdapat kepentingan hukum dalam perkara tersebut, saya akan menggunakan hak untuk banding," kata Kades Kalukubula Ahlan.
Baca juga: Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Palu Diciduk Polisi, Paling Sering Beraksi di BTN Pengawu
Sementara itu Kadis PMD Kabupaten Sigi Andi Wulur menuturkan, Pemerintah Kabupaten Sigi dalam hal ini Dinas PMD akan kooperatif dan taat hukum serta menunggu proses yang sedang berjalan.
"Saya sudah mendengar putusan PTUN Palu, telah bertukar pendapat dengan Konsultan Hukum Pemkab Sigi, kami tentu akan taat hukum dan menunggu babak akhir dari proses yang sedang berlangsung ini," ujar Andi Wulur.
Ia menegaskan, putusan PTUN tersebut tidak akan merubah hasil dari Pilkades serentak di Kabupaten Sigi khususnya di Kalukubula.
Ia menuturkan ada sejumlah pertimbangan dan alasan bahwa putusan PTUN tersebut tidak merubah hasil Pilkades di Kalukubula.
"Jadi permintaan penggugat untuk ditetapkan kembali sebagai calon kepala desa ditolak pengadilan. Kedua penyampaian konsultan Hukum Pemkab Sigi bahwa walaupun SK Pencalonan Kades dibatalkan berdasarkan putusan PTUN Palu, namun pada saat Ahlan Adjlan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa hingga akhirnya terpilih sebagai Kades tetap dianggap Sah karena SK obyek sengketa harus dianggap Sah menurut hukum (rechmatig) sampai ada pembatalannya (asas Praduga Rechmatig (vermoeden van rechmatigheid)," sebut Andi Wulur.
Wulur berharap polemik yang terjadi di Desa Kalukubula bisa segera diselesaikan dan tidak mengganggu proses pelayanan di desa tersebut.
"Saya harap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan menunggu proses akhir sengketa hukum yang sedang berlangsung," tuturnya.
Diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memutuskan perkara terkait Pilkades di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Informasi dihimpun TribunPalu.com, jenis perkara tersebut adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
PDIP Tegaskan Komitmen Rakyat di Paripurna DPRD Sigi, Empat Perda Baru Disahkan |
![]() |
---|
DPRD Sigi Tutup Masa Sidang 2024–2025, Bahas Sejumlah Agenda Strategis |
![]() |
---|
Masa Sidang Baru DPRD Sigi Dimulai, Empat Perda Strategis Resmi Ditetapkan |
![]() |
---|
Jalan Rusak Sejak 2008, Fraksi PBB DPRD Sigi Desak Perbaikan Segera |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Poros Palu Bangga Renggut Korban Jiwa, Kades Pewunu Minta Perhatian Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.