Sigi Hari Ini

Sengketa Pilkades di Kalukubula Sigi, BPD Ajukan Banding

Badan Permusyawaratan Desa alias BPD Kalukubula Kabupaten Sigi dan Kepala Desa Kalukubula Ahlan Adjlan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengad

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com
Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sigi khususnya Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru resmi berakhir, Kamis (17/11/2022) 

Perkara tersebut bernomor 4/G/2023/PTUN.PL dengan tergugat adalah BPD Kalukubula dan Panitia Pilkades.

Putusan perkara tersebut diputuskan pada Tanggal 14 Juni 2023.

Advokat Rakyat Agussalim mengatakan, dalam pokok perkara seperti mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batalnya SK BPD nomor 141/08/BPD-DK/XI/2022 tentang pencabutan SK Penetapan calon kepala desa Kalukubula, Kabupaten Sigi periode tahun 2022-2028, serta SK nomor 141/07/BPD-DK/2022 dan Penetapan kembali calon kepala desa Kalukubula periode tahun 2022-2028 tanggal 16 November 2022 nomor urut 1 atas nama Ahlan.

Kata Agussalim, dengan adanya Putusan PTUN tersebut Pilkades di Desa Kalukubula bisa batal.

"Ini keputusan PTUN, tergugat ada waktu 14 hari untuk banding," kata Advokat Rakyat Agussalim kepada TribunPalu.com.

Dalam amar putusan juga menyebutkan mewajibkan tergugat untuk mencabut SK BPD nomor 141/08/BPD-DK/XI/2022 tentang pencabutan SK Penetapan calon kepala desa Kalukubula, Kabupaten Sigi periode tahun 2022-2028, serta SK nomor 141/07/BPD-DK/2022 dan Penetapan kembali calon kepala desa Kalukubula periode tahun 2022-2028 tanggal 16 November 2022 nomor urut 1 atas nama Ahlan.

"Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 350 ribu," sebut Agussalim. 

Ia pun menuturkan, jika setelah banding tergugat selesai dilaksanakan dan putusan PTUN sudah inkrah maka dirinya akan melanjutkannnya keranah perdata dan pidana.

"Kita tunggu sampai selesai banding 14 hari, setelah itu kami akan lanjutkan ke pengadilan Perdata dan pidana," kata Agussalim. 

Sebelumnya, Calon Kepala Desa bernama Mohamad Zain digugurkan panitia sebagai kontestasi Pilkades.

Atas putusan itu, Moh Zain tidak dapat mengikut Pilkades. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved