Sigi Hari Ini

Sengketa Pilkades di Kalukubula Sigi, BPD Ajukan Banding

Badan Permusyawaratan Desa alias BPD Kalukubula Kabupaten Sigi dan Kepala Desa Kalukubula Ahlan Adjlan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengad

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com
Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sigi khususnya Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru resmi berakhir, Kamis (17/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Permusyawaratan Desa alias BPD Kalukubula Kabupaten Sigi dan Kepala Desa Kalukubula Ahlan Adjlan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dengan perkara terkait Pilkades di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Pihak BPD Kalukubula tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim.

Pun demikian, BPD Kalukubula menghargai putusan tersebut dan melakukan upaya hukum yaitu banding terhadap putusan PTUN tersebut. 

Senada dengan hal itu Kepala desa Kalukubula Ahlan Adjlan juga mengambil langkah hukum berupa banding.

"Karena terdapat kepentingan hukum dalam perkara tersebut, saya akan menggunakan hak untuk banding," kata Kades Kalukubula Ahlan.

Baca juga: Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Palu Diciduk Polisi, Paling Sering Beraksi di BTN Pengawu

Sementara itu Kadis PMD Kabupaten Sigi Andi Wulur menuturkan, Pemerintah Kabupaten Sigi dalam hal ini Dinas PMD akan kooperatif dan taat hukum serta menunggu proses yang sedang berjalan.

"Saya sudah mendengar putusan PTUN Palu, telah bertukar pendapat dengan Konsultan Hukum Pemkab Sigi, kami tentu akan taat hukum dan menunggu babak akhir dari proses yang sedang berlangsung ini," ujar Andi Wulur. 

Ia menegaskan, putusan PTUN tersebut tidak akan merubah hasil dari Pilkades serentak di Kabupaten Sigi khususnya di Kalukubula. 

Ia menuturkan ada sejumlah pertimbangan dan alasan bahwa putusan PTUN tersebut tidak merubah hasil Pilkades di Kalukubula. 

"Jadi permintaan penggugat untuk ditetapkan kembali sebagai calon kepala desa ditolak pengadilan. Kedua penyampaian konsultan Hukum Pemkab Sigi bahwa walaupun SK Pencalonan Kades dibatalkan berdasarkan putusan PTUN Palu, namun pada saat Ahlan Adjlan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa hingga akhirnya terpilih sebagai Kades tetap dianggap Sah karena SK obyek sengketa harus dianggap Sah menurut hukum (rechmatig) sampai ada pembatalannya (asas Praduga Rechmatig (vermoeden van rechmatigheid)," sebut Andi Wulur. 

Wulur berharap polemik yang terjadi di Desa Kalukubula bisa segera diselesaikan dan tidak mengganggu proses pelayanan di desa tersebut. 

"Saya harap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan menunggu proses akhir sengketa hukum yang sedang berlangsung," tuturnya. 

Diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memutuskan perkara terkait Pilkades di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Informasi dihimpun TribunPalu.com, jenis perkara tersebut adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

Perkara tersebut bernomor 4/G/2023/PTUN.PL dengan tergugat adalah BPD Kalukubula dan Panitia Pilkades.

Putusan perkara tersebut diputuskan pada Tanggal 14 Juni 2023.

Advokat Rakyat Agussalim mengatakan, dalam pokok perkara seperti mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batalnya SK BPD nomor 141/08/BPD-DK/XI/2022 tentang pencabutan SK Penetapan calon kepala desa Kalukubula, Kabupaten Sigi periode tahun 2022-2028, serta SK nomor 141/07/BPD-DK/2022 dan Penetapan kembali calon kepala desa Kalukubula periode tahun 2022-2028 tanggal 16 November 2022 nomor urut 1 atas nama Ahlan.

Kata Agussalim, dengan adanya Putusan PTUN tersebut Pilkades di Desa Kalukubula bisa batal.

"Ini keputusan PTUN, tergugat ada waktu 14 hari untuk banding," kata Advokat Rakyat Agussalim kepada TribunPalu.com.

Dalam amar putusan juga menyebutkan mewajibkan tergugat untuk mencabut SK BPD nomor 141/08/BPD-DK/XI/2022 tentang pencabutan SK Penetapan calon kepala desa Kalukubula, Kabupaten Sigi periode tahun 2022-2028, serta SK nomor 141/07/BPD-DK/2022 dan Penetapan kembali calon kepala desa Kalukubula periode tahun 2022-2028 tanggal 16 November 2022 nomor urut 1 atas nama Ahlan.

"Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 350 ribu," sebut Agussalim. 

Ia pun menuturkan, jika setelah banding tergugat selesai dilaksanakan dan putusan PTUN sudah inkrah maka dirinya akan melanjutkannnya keranah perdata dan pidana.

"Kita tunggu sampai selesai banding 14 hari, setelah itu kami akan lanjutkan ke pengadilan Perdata dan pidana," kata Agussalim. 

Sebelumnya, Calon Kepala Desa bernama Mohamad Zain digugurkan panitia sebagai kontestasi Pilkades.

Atas putusan itu, Moh Zain tidak dapat mengikut Pilkades. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved