Idul Adha 1444 H
MULAI Hari Ini! Orang yang Berkurban di Idul Adha 2023 Dilarang Potong Kuku dan Rambut
Mulai hari ini, Selasa (20/6/2023), umat muslim yang berkurban di Idul Adha 2023 tidak boleh potong kuku dan rambut.
TRIBUNPALU.COM - Mulai hari ini, Selasa (20/6/2023), umat muslim yang berkurban di Idul Adha 2023 tidak boleh potong kuku dan rambut.
Diketahui menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, seseorang yang hendak berkurban sebaiknya tidak memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah 1444 H.
Dalam sebuah hadis dijelaskan:
ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”(HR. Muslim).
Adapun Pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023.
Artinya, orang yang akan berkurban, mulai Selasa ini sudah tidak boleh memotong kuku dan rambut.
Syarat Hewan Kurban Idul Adha
Dikutip dari laman baznas.go.id, berikut syarat hewan untuk kurban:
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.
Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba berusia 1 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.
Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
(*)
BESOK! Ini Niat Salat Idul Adha Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Tata Caranya |
![]() |
---|
Jangan Dicuci! INI 8 Tips Menyimpan Daging Kurban Idul Adha 2023 agar Tetap Segar & Awet |
![]() |
---|
TIPS Mudah Mengolah Daging Kurban Idul Adha 2023 agar Cepat Empuk dan Tak Berbau |
![]() |
---|
KAPAN Boleh Potong Kuku dan Rambut bagi Orang yang Berkurban Idul Adha 2023? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
HUKUM Potong Kuku dan Rambut Sebelum Lebaran Idul Adha 2023, Dilarang Bagi yang Hendak Berkurban? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.