Touna Hari Ini

Polres Tojo Una-una Ciduk Sindikat Peredaran Sabu, 2 Tersangkanya Perempuan

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1),dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika tahun 2009.

Editor: mahyuddin
handover
Polres Tojo Una-una membongkar sindikat peredaran Narkotika jenis Sabu. Sindikat peredaran sabu itu terdiri dari dua pria berinisial D dan AW serta dua perempuan AN dan EB. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Polres Tojo Una-una membongkar sindikat peredaran Narkotika jenis Sabu.

Sindikat peredaran sabu itu terdiri dari dua pria berinisial D dan AW serta dua perempuan AN dan EB.

Hal itu disampaikan Kapolres Touna AKBP S Sophian didampingi Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, dan Kasi Humas AKP Triyanto.

"Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Mereka memang bekerja dengan peran berbeda juga," kata AKBP S Sophian dalam jumpa pers di kantornya, Jl Merdeka, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.

Baca juga: Jadi Korban Arisan Bodong, Puluhan Emak-emak Datangi Polres Touna Sulteng

Dia menjelaskan, AN merupakan bandar dari tiga lainnya.

Sementara pria D sebagai penjual.

EB dan AW merupakan kurir.

"Ada 20 paket kami sita seberat 20,79 gram dan alat isap juga ada," ujar AKBP S Sophian

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1),dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika tahun 2009.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved