Buol Hari Ini
Warga Busak 1 Buol Resah, Aktivitas Galian C Diduga Rusak Jalan Kantong Produksi Petani
Pengambilan batu gajah dan sirtu di Dusun 4 Kilo, Desa Busak 1, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu diresahkan warg
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengambilan batu gajah dan sirtu di Dusun 4 Kilo, Desa Busak 1, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu diresahkan warga.
Warga menyoroti dampak hingga tidak adanya Peraturan Desa (Perdes) maupun musyawarah dari Pemerintah Desa terkait aktivitas galian C tersebut.
Warga setempat, Sutarno mengatakan dampak dari aktivitas ini telah merusak di beberapa wilayah jalan kantong produksi yang digunakan oleh masyarakat untuk menuju lahan kebun mereka.
“Ada tiga jembatan rusak yang dilalui mobil pengangkut batu gajah maupun sirtu itu, tidak diperbaiki malah ditimbun akibatnya air meluap dan tergenang,” katanya kepada TribunPalu.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: JATAM Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak 1
Atas aktivitas itu juga Sutarno menyayangkan pengelolaan pendapatan dari hasil galian c ini seharusnya diatur dalam Perdes agar dapat menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Menurutnya, hal ini juga akan memberikan kepastian dalam penggunaan dana tersebut.
“Sebagai warga kami sangat prihatin atas kurangnya transparansi mengenai pendapatan dan penggunaan hasil dari pengambilan galian C oleh Pemerintah Desa Busak 1,” ujar Sutarno.
Senada Asrin Galip warga Dusun 4 Kilo Desa mengungkapkan bahwa sejak awal hingga berakhirnya pengerukan galian C di sungai, tidak ada musyawarah yang dilakukan kepada warga terutama kepada pemilik lahan di sekitar sungai.
Ia menambahkan informasi terakhir dari Kepala Desa Busak 1 berjanji akan memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan sekitar sungai dan memperbaiki jalan yang dilalui oleh mobil pengangkut sirtu.
Namun hingga kini warga belum menerima panggilan dari Kepala Desa atau penggantian ganti rugi yang dimaksud.
“Saya sendiri sebagai pemilik lahan di sebelah sungai, saya juga belum menerima panggilan dari kepala desa terkait ganti rugi itu,” kata Asrin.
Selain itu perbaikan jalan kantong produksi yang dilewati oleh warga menuju ke kebun juga tidak dilakukan sesuai dengan yang dijanjikan oleh kepala desa.
“Nanti ditegur baru ditimbun itu jalan, itupun tidak rata,” ujar Asrin.
Sementara itu, Lukman A. Hamim, juga menyampaikan kekecewaannya terkait tidak adanya musyawarah dan sosialisasi mengenai rencana pengambilan galian c.
Fiqah Ramadhani dari Buol Tembus Semifinal Nasional FLS2N |
![]() |
---|
Pemkab Buol Matangkan Regulasi Terkait SPBE, Masyarakat Adat, dan JPT |
![]() |
---|
Pemkab Buol Hadiri Rakor Inflasi, Komitmen Bangun Generasi Unggul |
![]() |
---|
Kelangkaan BBM di Buol, Pemkab Usulkan Penambahan SPBU dan Aktifkan Pertashop |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkab Buol Tetapkan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.