Buol Hari Ini

Warga Busak 1 Buol Resah, Aktivitas Galian C Diduga Rusak Jalan Kantong Produksi Petani

Pengambilan batu gajah dan sirtu di Dusun 4 Kilo, Desa Busak 1, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu diresahkan warg

|
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan pasir batu kerikil (Sirtu) dan batu gajah di Desa Busak 1 

Dari harga tersebut Rp 40.000 per ret diberikan kepada pemilik lahan samping sungai (kiri kanan), Rp 2.000 per ret untuk pengawas, Rp 1.000 per ret untuk keamanan, dan Rp 2.000 per ret untuk pemilik lahan yang terkena dampak.

Sisanya, sebesar Rp 20.000 per ret masuk ke kas desa.

Diketahui pengambilan sirtu dilakukan mulai tanggal 10 Maret 2023 hingga April 2023 selama hampir dua bulan.

Adapun Perusahaan yang beroperasi kala itu atas nama PT Fajar Raya pemilik bernama Joni Pongki.

Umar Moh Yamin menjelaskan sirtu tersebut diambil juga atas dasar untuk perbaikan jalan menuju Tanjung Dako Desa Mendaan.

Dana sebesar Rp 20.000 per ret dengan total 1020 ret tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan antara lain pembangunan masjid.

Sebesar Rp 4 juta untuk Masjid Kilo, Rp 2,5 juta untuk Masjid Kampung, dan Rp 2,5 juta untuk Masjid Kano.

Selain itu Rp 4 juta digunakan untuk kegiatan halal bihalal, dan Rp 3 juta digunakan untuk menjamu masyarakat yang berkunjung ke rumah Kepala Desa saat Hari Raya Idul Fitri.

“Pokoknya kedepannya selama masa pemerintahan saya, saya tidak akan kasih izin lagi pengambilan galian c ini, kecuali sudah ada perdes nya. Makanya saya tekan BPD untuk bikin perdesnya supaya ada dasar hukumnya,” tegas Umar.

Selanjutnya, Kades Umar menjelaskan, bahwa pengambilan batu gajah dilakukan mulai bulan Februari hingga bulan Maret 2023 oleh CV Mentari Perdana sebagai pelaksana proyek.

Batu gajah tersebut digunakan untuk penimbunan abrasi pantai Busak 1 dengan total pengambilan batu gajah sebanyak 463 ret.

“Itu dana yang digunakan berasal dari dana kebencanaan BPBD,” terang Umar.

Adapun perhitungan harga batu gajah senilai Rp 150.000 per ret, Rp 100.000 untuk pemilik lahan, Rp 10.000 untuk keamanan, Rp 10.000 untuk pengawas, dan Rp 20.000 masuk ke kas desa. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved