Minggu, 12 April 2026

Sulteng Hari Ini

Monev Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu se-Sulteng, Gunakan Metode Pengisian SAQ

Bawaslu Sulteng melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2023

HandOver
Bawaslu Sulteng melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2023 

TRIBUNPALU.COM,PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Sulteng melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2023.

Monev itu dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota terlaksana dengan baik.

“Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng bertujuan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Kota," kata Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita yang juga sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Sulteng, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: 454 Bacaleg di Sigi BMS, Menenuhi Syarat 63 Orang

Kata Anayanthy, metode yang dilakukan dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan dengan menggunakan metode pengisian Self-Assessment Questionnaire atau SAQ yang disesuaikan dengan indikator Keterbukaan Informmasi Publik.

Selanjutnya, ada beberapa tahapan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI diawali dengan pelaksanaan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota.

Baca juga: KPU Rakor Terkait Pembukaan Rekening Dana Kampanye Pemilu 2024 di Sigi

Selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan pengisian pengisian SAQ sampai dengan masa sanggah sebelum dilakukan rekapitulasi penilaian akhir penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dilingkup Bawaslu Kabupaten/Kota. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved