Pemilu 2024 Sulteng

454 Bacaleg di Sigi BMS, Menenuhi Syarat 63 Orang

"Dari 517, yang memenuhi syarat itu baru 63 dan 454 itu akan masuk dimasa perbaikan," kata Hairil, Minggu (25/6/2023).

TribunPalu.com/ Moh Salam
Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sigi mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen Syarat Bacaleg DPRD Sigi kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Sigi. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sigi mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen Syarat Bacaleg DPRD Sigi kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Sigi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Hairil mengatakan, dari 18 partai politik yang masuk dimasa pengajuan itu totalnya 517 Bacaleg.

Kata Hairil, jumlah tersebut ada partai politik yang tidak menyampaikan Bacaleg 100 persen.

"Dari 517, yang memenuhi syarat itu baru 63 dan 454 itu akan masuk dimasa perbaikan," kata Hairil, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Diskusi, KPU Kota Palu Rumuskan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Hairil menuturkan, Hal-hal yang perlu diperbaiki tentunya mengganti dokumen yang tidak sesuai, memperbaiki yang keliru, dan menyesuaikan yang belum sesuai misal ada berkas upload dokumen yang tidak sempurna.

"Dimasa perbaikan itu semua parpol harus memperbaikinya, Untuk masa pengajuan perbaikan itu dimulakan tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023," sebut Hairil. 

Proses pengajuan itu kembali sesuai dengan pada saat masa pengajuan tahap pertama yang berlaku mutatis dan mutandis.

Baca juga: Stand DLH Sigi Buka Layanan Tukar Sampah Jadi Es Krim di Hari Terakhir Festival Lestari

"Misalnya ada perubahan nomor urut, ada penggantian bakal calon, itu dimasa perbaikan boleh dilakukan tetapi ada persyaratan yang harus dimasukan yang sama dengan persyaratan pengajuan awal yaitu mendapat persetujuan dari DPP partai masing-masing," tuturnya. 

Ia pun berharap, kepada Partai Politik untuk menggunakan masa perbaikan secara maksimal.

"Harapan kami kepada partai politik untuk menggunakan ruangan masa perbaikan benar-benar maksimal, ini hanya satu kali perbaikan. Kami siap melayani dan memberikan ruang kepada Partai politik untuk mengkoordinasikan dan berkonsultasi terhadap hal-hal yang mungkin belum dimengerti terhadap hasil Verifikasi Administrasi yang sudah kami serahkan kepada LO Partai," ujar Hairil.

Diketahui KPU Sigi menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi dokumen Syarat Bacaleg DPRD Sigi kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Sigi di Kantor KPU Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/6/2023).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved