Kasus Korupsi BTS Kominfo, Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Senin Besok
Kejaksaan Agung akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Agung akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Kehadiran Dito Ariotedjo sebagai saksi pada hari Senin (3/7/2023).
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Baca juga: Pemkab Banggai Matangkan Program 1 Juta 1 Pekarangan Lewat Hortikultura Modern
Memang tak dibeberkan lebih lanjut oleh Kejaksaan keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini.
Pun dengan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.
Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).
Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.
Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
Indonesia dapat Tawaran BWF Jadi Tuan Rumah Sudirman Cup 2027 dan Piala Thomas-Uber 2028 |
![]() |
---|
Menpora Dito Luncurkan Gerakan Indonesia Bugar, Tingkatkan Durasi Olahraga Siswa Jadi 1 Jam Sehari |
![]() |
---|
Kabar Pemain Naturalisasi Terbaru Timnas Indonesia, Thom Haye dan Maarten Paes Masuk Radar PSSI |
![]() |
---|
Bupati Amirudin Temui Menpora, Bahas Program Banggai Youth Preneur |
![]() |
---|
VIDEO: Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.