Polisi Ciduk Oknum Karyawan Ekspedisi
Oknum Karyawan Ekspedisi di Kota Palu Gelapkan Paket COD, Sudah Beraksi 6 Kali
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP-B /139/VI/2023/Resta Palu-Sek Palbar beberapa waktu lalu.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - MF alias AF (28) dibekuk polisi atas kasus penggelapan paket milik konsumen Perusahaan Ekspedisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Aksi MF dilaporkan perusahaannya.
Kapolsek Palu Barat AKP Rustang menyebutkan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP-B /139/VI/2023/Resta Palu-Sek Palbar beberapa waktu lalu.
Pelaku MF diduga menggelapkan paket-paket kiriman yang berisikan barang bernilai tinggi.
Barang yang digelapkan pun hanya jenis Paket COD.
"Iya dia itu kurir, jadi yang digelapkan itu adalah barang-barang yang Cash On Delivery (COD)," ucapnya kepada TribunPalu melalui via telepon, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kerap Gelapkan Paket, Polsek Palu Barat Ciduk Karyawan Ekspedisi
Kata Rustang, pelaku MF ditangkap di kantor tempatnya bekerja di Jl Ponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Ulujadi.
Adapun barang bukti yang didapatkan di rumah pelaku yakni sebuah sepatu Nike Jordan dan kemeja biru kotak.
"Masih banyak lagi yang dia gelapkan, ada barang elektronik seperti handphone Iphone 7, Samsung, Oppo dan beberapa ratus uang milik korbannya dia gelapkan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan karna barang-barang itu sudah dijual," ujarnya.
Pelaku mengaku menggelapkan enam paket pesanan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.