Polisi Ciduk Oknum Karyawan Ekspedisi

Oknum Karyawan Ekspedisi di Kota Palu Gelapkan Paket COD, Sudah Beraksi 6 Kali

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP-B /139/VI/2023/Resta Palu-Sek Palbar beberapa waktu lalu.

Editor: mahyuddin
handover
MF alias AF (28) dibekuk polisi atas kasus penggelapan paket milik konsumen Perusahaan Ekspedisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - MF alias AF (28) dibekuk polisi atas kasus penggelapan paket milik konsumen Perusahaan Ekspedisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Aksi MF dilaporkan perusahaannya.

Kapolsek Palu Barat AKP Rustang menyebutkan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP-B /139/VI/2023/Resta Palu-Sek Palbar beberapa waktu lalu.

Pelaku MF diduga menggelapkan paket-paket kiriman yang berisikan barang bernilai tinggi.

Barang yang digelapkan pun hanya jenis Paket COD.

"Iya dia itu kurir, jadi yang digelapkan itu adalah barang-barang yang Cash On Delivery (COD)," ucapnya kepada TribunPalu melalui via telepon, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kerap Gelapkan Paket, Polsek Palu Barat Ciduk Karyawan Ekspedisi

Kata Rustang, pelaku MF ditangkap di kantor tempatnya bekerja di Jl Ponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Ulujadi.

Adapun barang bukti yang didapatkan di rumah pelaku yakni sebuah sepatu Nike Jordan dan kemeja biru kotak.

"Masih banyak lagi yang dia gelapkan, ada barang elektronik seperti handphone Iphone 7, Samsung, Oppo dan beberapa ratus uang milik korbannya dia gelapkan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan karna barang-barang itu sudah dijual," ujarnya.

Pelaku mengaku menggelapkan enam paket pesanan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved