Guru Honorer Cabuli Murid
Oknum Guru Cabuli Murid di Luwuk Banggai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Oknum guru honorer berinisial MK alias M (37) terancam hukuman 15 tahun penjara setelah mensodomi seorang pelajar di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawes
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Oknum guru honorer berinisial MK alias M (37) terancam hukuman 15 tahun penjara setelah mensodomi seorang pelajar di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) jo 76E UU RI 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan penyidik memasukan Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2) karena tersangka adalah tenaga pendidik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru Honorer di Banggai Diduga Cabuli Murid SD
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan tersangka sebagai tenaga pendidik ditambah 1/3 dari ancaman hukumannya," ungkap Tio kepada TribunPalu.com, Rabu (12/7/2023).
Saat ini, kata dia, pihaknya terus mendalami kasus sodomi yang menyeret oknum guru hororer tersebut.
Apalagi perbuatan tersangka sejak korban masih duduk di bangku SD.
Bahkan sampai korban di bangku SMA masih terus disodomi di rumah tersangka.
"Korban disodomi sejak kelas 5 SD. Bahkan, sampai SMA masih disodomi juga beberapa kali," ungkap Tio.
Baca juga: Kasus Sodomi di Luwuk Banggai: Korban Digauli dari SD hingga SMA
Ia mengaku akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan ada korban lain.
Peristiwa yang terjadi sejak tahun 2017 silam ini terkuak saat orangtua korban meminjam ponsel anaknya.
Secara bersamaan, ada chat pelaku berisi ajakan korban untuk disodomi.
Sejak itulah orangtua korban mengetahui bahwa anaknya sejak kelas 5 SD menjadi korban sodomi oleh oknum guru di salah satu SD di Kota Luwuk tersebut.
Orangtua korban langsung melapor ke Polres Banggai dengan nomor polisi: LP/B/328/VI/2023/SPKT/Polres Banggai Polda Sulteng tanggal 26 Juni 2023. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.