Touna Hari Ini

Foto Presiden Joko Widodo di Ruang Paripurna DPRD Tojo Una-una Tak Berwarna

Dalam foto itupun, tubuh presiden yang akrab dengan sapaan Jokowi itu tidak menghadap ke depan, melainkan menyerong atau miring sedikit.

Editor: mahyuddin
handover
Ada yang berbeda dengan Foto Presiden Joko Widodo di Ruang Paripurna DPRD Tojo Una-una Jl Merdeka, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ampana Kota. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Ada yang berbeda dengan Foto Presiden Joko Widodo di Ruang Paripurna DPRD Tojo Una-una Jl Merdeka, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ampana Kota.

Pantauan TribunPalu.com, Rabu (13/7/2023), Foto Presiden Joko Widodo yang terpajang di dinding ruang paripurna DPRD Tojo Una-una tidak berwarna.

Dalam foto itupun, tubuh presiden yang akrab dengan sapaan Jokowi itu tidak menghadap ke depan, melainkan menyerong atau miring sedikit.

Tak ada bendera merah putih di bagian belakang orang nomor satu di Indonesia itu.

Sementara Foto Wakil Presiden Maruf Amin tetap berwarna dengan latar belakang bendera merah putih.

Foto Jokowi di DPRD Touna
Ada yang berbeda dengan Foto Presiden Joko Widodo di Ruang Paripurna DPRD Tojo Una-una Jl Merdeka, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ampana Kota.

Berdasarkan Pasal 51 jo. Pasal 53 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), yang wajib dipasang di Gedung dan/atau Kantor Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah adalah Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Dalam undang-undang itu, tidak diatur kewajiban pemasangan gambar atau Foto Presiden dan/atau wakil presiden.

Namun ada ketentuan pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden seperti yang dinyatakan dalam Pasal 55 Undang-undang 24 tahun 2009:

Adapun format Foto Presiden dan Wakil Presiden yang harus digunakan diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan (Sekolah).

Baca juga: PDIP Geram Baliho Jokowi - Prabowo Makin Gencar Dipasang, Respon Presiden: Ya Gimana?

Surat tertanggal 18 Oktober 2019 dan ditandatangani Mendikbud Kabinet Kerja Muhadjir Effendy ini mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan pemasangan

1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;

2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);

3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:

- Kertas Art Carton, 26O gram, 4 warna offset

- Ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm

- Dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved