Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Target Bangun 1700 Pos Bantuan Hukum Desa di Tahun 2025

Ia juga menekankan bahwa dalam personel itu tidak melibatkan secara penuh ahli hukum untuk bergabung didalamnya.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Kepala Biro (Karo) Hukum, Adiman mengatakan bahwa poersonel dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa disampaikan oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid yaitu para masyarakat Desa sendiri mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Biro (Karo) Hukum, Adiman mengatakan bahwa poersonel dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa disampaikan oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid yaitu para masyarakat Desa sendiri mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa dalam personel itu tidak melibatkan secara penuh ahli hukum untuk bergabung didalamnya.

"Masyarakat yang paling utama," tegasnya.

Nantinya, para personel yang tergabung akan mendapatkan pelatiham dari pemerintah bidang hukum.

Baca juga: 3 Hari Sebelum Tewas, Rekan Dosen Untag Ingatkan DLL: Hati-hati Pacaran dengan AKBP Basuki

"Akan ada pelatihannya juga, setelah dibentuk kemudian diberikan pelatihan untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka," ujar Adiman.

Ia menilai bahwa saat ini sudah sekitar 70 persen pos bantuan hukum Desa telah terbentuk se - Sulawesi Tengah.

"Total ada 1.700 Desa, dan saat ini sekitar 1.200 Desa telah terbentuk," katanya.

Karo Hukum Pemprov Sulteng itu juga mengatakan bahwa pos bantuan hukum dapat memberikan edukasi untuk investasi yang akan masuk ke Desa.

"Seperti hukum adat, mereka berikan penyuluhan apa manfaatnya dan apa yang menjadi kepatuhan dari perusahaan yang ingin masuk itu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved