KSP Moeldoko Tegas Bantah Dirinya Beking Ponpes Al-Zaytun: Pak Imam Ini Salah Minum Obat
KSP Moeldoko lagi-lagi membantah kabar soal dirinya jadi bekingan atau pelindung dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
"Sebagai warga negara nggak ada kekebalan, siapa saja, periksa saja. Saya sering tegaskan, saya sudah bicara ke pak Panji Gumilang, Hey macem macem gue orang pertama yang akan beresin. Jadi saya mulai Pangdam itu sudah datang ke Al Zaytun, untuk melihat secara pasti apa yang dilakukan di sana. Begitu ada penyimpangan saya orang pertama yang bertindak," katanya.
Hanya saja Moeldoko mengingatkan bahwa perlu pendekatan dalam menyelesaikan masalah Ponpes Al-Zaytun.
Jangan sampai karena persepsi yang berkembang, ada spekulasi dan penghakiman oleh publik yang berdampak pada puluhan ribu siswa atau santri Ponpes itu.
"Tetapi jangan karena persepsi yang berkembang mengadili seseorang, itu yang saya tekankan. Di sana ada puluhan ribu mahasiswa, ada santri. Jangan gak karu-karuan, gara gara persepsi yang berkembang seperti ini. Ambil langkah langkah apa itu persuasif bersifat mendidik, apakah itu law enforcement, kita semua punya instrumentnya. Kenapa kita mesti berspekulasi," pungkasnya.
Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim Lagi, Masih Berstatus Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Dengan demikian, dalam pemanggilan itu, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi.
"Dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Ramadhan mengungkapkan, belum dijadwalkan perihal waktu pemanggilan tersebut.
Mengingat, pemanggilan terhadap Panji Gumilang baru akan dilakukan setelah para saksi ahli diperiksa.
"Belum dijadwalkan ya, kami masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli," katanya.
"Kemudian kami juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," jelas Ramadhan.
Dikutip dari Kompas.com, polisi lalu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak," kata Ramadhan, Kamis.
Staf Ahli KSP Presiden dan Pemkot Palu Tinjau Pemulihan Pascabencana di Petobo |
![]() |
---|
TERKUAK Alasan Sebenarnya Pemerintah Ogah Batalkan Program Tapera, Moeldoko: Ini Tugas Negara |
![]() |
---|
PEVS 2024 Resmi Dibuka, PLN Tampilkan Kesiapan Ekosistem EV di Indonesia |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU |
![]() |
---|
Moeldoko Ibaratkan Rocky Gerung Seperti Robot, Roy Suryo: Jangan Sembarangan Gunakan Istilah Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.