Sulteng Hari Ini
Seorang Calon Paskibraka Tolitoli Meninggal Dunia, Ini Penjelasan PPI Sulteng
Kabar duka datang dari calon Paskibraka (capas) asal Toli-Toli tahun 2023, Andi Fahriansyah meninggal dunia ketika menjalani proses latihan calon pask
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kabar duka datang dari calon paskibraka (capas) asal Tolitoli tahun 2023, Andi Fahriansyah meninggal dunia ketika menjalani proses latihan calon paskibraka Kabupaten Tolitoli.
Ketua PPI Sulteng, Mohammad Rachmat Syahrullah menjelaskan, capas tersebut meninggal akibat penyakit komplikasi yang diderita capas tersebut.
"Jadi saya mengkonfirmasi itu ke pelatih disana, anak itu memang punya penyakit riwayat yang sudah dia miliki sebelum menjadi capas. Anak itu terindikasi memiliki penyakit gagal ginjal komplikasi dengan riwayat jantung sama liver dan tipes," ujar Mohammad Rachmat Syahrullah.
Baca juga: 2 Paskibraka Nasional asal Sulteng Berangkat Menuju Istana Negara
Mohammad Rachmat Syahrullah mengatakan kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi tahun berikutnya.
"Jadi persoalan itu tidak terdeteksi pada waktu dia tes kesehatan. Mungkin juga tes kesehatan yang dilakukan disana belum menyeluruh, bukan medical check up yang seluruh organ tubuh diperiksa. Itu jadi evaluasi buat berikutnya," jelas Mohammad Rachmat Syahrullah.
Mohammad Rachmat Syahrullah menyatakan seluruh capas selain memilki wawasan kebangsaan juga harus memiliki ketahanan fisik yang kuat untuk menjalani proses rangkaian pelatihan.
Karena dalam masa pelatihan tersebut, para capas terus digembleng dengan menu latihan fisik untuk pelaksanaan pengibaran dan penurunan bendera.
Selain itu,para capas juga diberikan pembekalan berupa materi ldeologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Penyuluhan Anti Korupsi. (*)
Aliansi Mahasiswa Tojo Una-una Desak Pemerintah Hentikan Pembukaan Lahan Sawit di Tojo Barat |
![]() |
---|
Prof Wahyuningsih: Kodam XXII Akan Jadi Motor Ekonomi Baru di Kota Palu |
![]() |
---|
Yayasan KOMIU Desak Penghentian Aktivitas Tambang di DAS Desa Toaya Donggala |
![]() |
---|
Penyitaan Kendaraan Akibat Tunggakan Hanya Bisa Dilakukan Pengadilan |
![]() |
---|
Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Izin Bisa Dipidana, Polda Sulteng dan PN Palu Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.