Sulteng Hari Ini
Aliansi Mahasiswa Tojo Una-una Desak Pemerintah Hentikan Pembukaan Lahan Sawit di Tojo Barat
Aktivis Ahmad Alhabsyi menyayangkan belum adanya tanggapan resmi dari pemerintah daerah atas protes warga
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, TOUNA – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, bersama sejumlah elemen masyarakat kecewa atas sikap pemerintah daerah yang abai menanggapi aksi demonstrasi penolakan pembukaan lahan sawit di wilayah Tojo Barat.
Aktivis Ahmad Alhabsyi menyayangkan belum adanya tanggapan resmi dari pemerintah daerah atas protes warga terkait penolakan ekspansi Perkebunan Sawit.
"Jangan perkosa tanah leluhur kami demi kepentingan pribadi," ucap Ahmad Alhabsyi dalam pernyataannya, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai, sikap diam pemerintah merupakan bentuk pembiaran.
Baca juga: Sambangi Komnas HAM Sulteng, Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Tolitoli Curhat soal Konflik Agraria
Bahkan Ahmad menduga pemerintah mempersiapkan Perkebunan Sawit itu secara tertutup.
Ahmad menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk merespons aspirasi masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Di antaranya:
* UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menjelaskan kewajiban lembaga legislatif dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
* UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat.
Atas dasar itu, Ahmad mengutuk keras sikap diam Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una, serta mendesak agar segera merespons aspirasi rakyat.
Ia juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, agar segera membuka informasi publik terkait proses perizinan pembukaan lahan sawit yang saat ini sedang berjalan.
Menurutnya, masyarakat berhak atas transparansi perizinan.
Baca juga: Kabupaten Sawit di Tojo Una-una Sulteng Perluas Potensi Konflik
Ahmad menyebut bahwa hak-hak tersebut dijamin melalui UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Transparansi ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam,” ujar Ahmad.
Dia juga meminta Bupati Tojo Una-una, Ilham Lawidu, untuk segera membuka informasi titik-titik lokasi lahan sawit.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui secara jelas lokasi yang terdampak, izin yang telah dikeluarkan, serta potensi risiko lingkungan yang mungkin terjadi.
“Jangan menyelimuti kepentingan pribadi dengan iming-iming pembukaan lapangan pekerjaan,” kata Ahmad.(*)
Dishub Sulteng Peringati Harhubnas 2025, Fokus pada Keselamatan Transportasi |
![]() |
---|
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.