Sulteng Hari Ini

Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Izin Bisa Dipidana, Polda Sulteng dan PN Palu Beri Penjelasan

Zulfan menegaskan bahwa kasus serupa sudah pernah diproses secara hukum, dengan pihak eksekutor atau penarik kendaraan sebagai tersangka.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
AiPhotos
PENARIKAN KENDARAAN - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Pengadilan Negeri Palu menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh Leasing atau Debt Collector tanpa izin dari pemilik sah merupakan tindak pidana. Pernyataan itu disampaikan dalam talk show bertema “Eksekusi Agunan Sesuai Undang-Undang Fidusia: Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum”. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Pengadilan Negeri Palu menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh Leasing atau Debt Collector tanpa izin dari pemilik sah merupakan tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan dalam talk show bertema “Eksekusi Agunan Sesuai Undang-Undang Fidusia: Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum”.

Baca juga: Cek Profil Dua Siswa Paskibraka asal Morowali Utara, Bercita-cita Jadi Polisi

Kegiatan itun digelar OJK Sulawesi Tengah bersama Kanwil Kemenkumham Sulteng di Hotel Santika, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kalau penarikan dilakukan secara paksa, bisa dilaporkan ke polisi. Bisa dikenakan pasal perampasan KUHP 365 sampai 368,” ujar Kanit 1 Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng, Zulfan, Rabu (30/7/2025).

Zulfan menegaskan bahwa kasus serupa sudah pernah diproses secara hukum, dengan pihak eksekutor atau penarik kendaraan sebagai tersangka.

Menurutnya, penarikan hanya bisa dilakukan apabila pemilik menyerahkan kendaraan secara sukarela. Jika tidak, proses hukum melalui pengadilan adalah satu-satunya jalan.

Senada dengan itu, perwakilan Pengadilan Negeri Palu, Saiful Brow, menyatakan bahwa pengadilan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeksekusi agunan.

Baca juga: Jalan Rusak di Desa Bantayan Banggai Sulteng Rusak, Masih Belum Diperbaiki

“Kalau ditegur siapa tahu dia mau bayar. Kalau tidak, ya lewat juru sita pengadilan. Tidak ada yang punya kekuatan eksekutor kecuali pengadilan,” tegas Saiful Brow.

Wajib Sesuai UU Fidusia

Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa cicilan diatur dalam Undang‑Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-undang itu menegaskan bahwa:

Jaminan fidusia hanya sah jika telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Penerima fidusia (leasing) tidak bisa serta-merta mengambil paksa objek jaminan, kecuali jika debitur menyerahkannya secara sukarela atau melalui proses eksekusi oleh pengadilan.

Baca juga: OJK dan Hannah Asa Incar Generasi Muda Cerdas Finansial di Sulawesi Tengah

Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa eksekusi hanya bisa dilakukan bila ada kesepakatan wanprestasi atau melalui putusan pengadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved