Sulteng Hari Ini
Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Izin Bisa Dipidana, Polda Sulteng dan PN Palu Beri Penjelasan
Zulfan menegaskan bahwa kasus serupa sudah pernah diproses secara hukum, dengan pihak eksekutor atau penarik kendaraan sebagai tersangka.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Pengadilan Negeri Palu menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh Leasing atau Debt Collector tanpa izin dari pemilik sah merupakan tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan dalam talk show bertema “Eksekusi Agunan Sesuai Undang-Undang Fidusia: Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum”.
Baca juga: Cek Profil Dua Siswa Paskibraka asal Morowali Utara, Bercita-cita Jadi Polisi
Kegiatan itun digelar OJK Sulawesi Tengah bersama Kanwil Kemenkumham Sulteng di Hotel Santika, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kalau penarikan dilakukan secara paksa, bisa dilaporkan ke polisi. Bisa dikenakan pasal perampasan KUHP 365 sampai 368,” ujar Kanit 1 Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng, Zulfan, Rabu (30/7/2025).
Zulfan menegaskan bahwa kasus serupa sudah pernah diproses secara hukum, dengan pihak eksekutor atau penarik kendaraan sebagai tersangka.
Menurutnya, penarikan hanya bisa dilakukan apabila pemilik menyerahkan kendaraan secara sukarela. Jika tidak, proses hukum melalui pengadilan adalah satu-satunya jalan.
Senada dengan itu, perwakilan Pengadilan Negeri Palu, Saiful Brow, menyatakan bahwa pengadilan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeksekusi agunan.
Baca juga: Jalan Rusak di Desa Bantayan Banggai Sulteng Rusak, Masih Belum Diperbaiki
“Kalau ditegur siapa tahu dia mau bayar. Kalau tidak, ya lewat juru sita pengadilan. Tidak ada yang punya kekuatan eksekutor kecuali pengadilan,” tegas Saiful Brow.
Wajib Sesuai UU Fidusia
Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa cicilan diatur dalam Undang‑Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-undang itu menegaskan bahwa:
Jaminan fidusia hanya sah jika telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Penerima fidusia (leasing) tidak bisa serta-merta mengambil paksa objek jaminan, kecuali jika debitur menyerahkannya secara sukarela atau melalui proses eksekusi oleh pengadilan.
Baca juga: OJK dan Hannah Asa Incar Generasi Muda Cerdas Finansial di Sulawesi Tengah
Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa eksekusi hanya bisa dilakukan bila ada kesepakatan wanprestasi atau melalui putusan pengadilan.
Pengadilan Negeri Palu
Polda Sulawesi Tengah
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
Leasing
Debt Collector
Pedagang Sayur Pasar Parigi Harap Tak Lagi Dipindahkan Usai Relokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
BGN Larang Ikan Cakalang dan Tongkol Jadi Lauk MBG |
![]() |
---|
Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke-15, BI Bawa Rp56 Miliar ke 5 Pulau di Sulteng |
![]() |
---|
Dishub Sulteng Peringati Harhubnas 2025, Fokus pada Keselamatan Transportasi |
![]() |
---|
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.