Diduga Terlibat Sedekah Ilegal, Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang belum selesai, namun kini ia kembali mendapat laporan ke polisi.
TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang belum selesai, namun kini ia kembali mendapat laporan ke polisi.
Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut ke Polres Indramayu atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan secara ilegal.
Pelaporan dilakukan pada hari Senin (17/7/2023).
FIM menduga bahwa Panji Gumilang telah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011.
Baca juga: Budi Arie Setiadi Duduki Jabatan Menkominfo, Nasdem: Tidak Halal, Minimal Syubhat
Achmad Sayid Muchlisin, Koordinator FIM, mengungkapkan bahwa praktik pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan secara ilegal ini telah berlangsung sejak awal pendirian Al Zaytun.
"Ini sebenarnya sudah lama," kata Sayid, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/7/2023).
Alasan baru dilaporkan
Sayid mengaku, pihaknya baru melaporkan dugaan pelanggaran ini lantaran untuk mengatur tempo, sehingga semua persoalan di dalam ponpes tersebut bisa diusut tuntas.
Dia menjelaskan, pungutan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan Al Zaytun kepada santri atau umat tidak memiliki izin dari Baznas atau pun instansi pemerintah terkait.
Sayid pun meyakini, Panji Gumilang menggunakan hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Menurut dugaan FIM, ini masuk dalam ilegal fundraising," ujar Sayid.
Dugaan tindak pidana Panji Gumilang
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan, Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Mahfud pun memastikan, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ucap Mahfud MD, Rabu (12/7/2023).
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU |
![]() |
---|
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pendidikan Ribuan Santri Ponpes Al-Zaytun? |
![]() |
---|
Muncul Dugaan Kriminalisasi, Polri Tegaskan Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka: Bukti Cukup |
![]() |
---|
KSP Moeldoko Tegas Bantah Dirinya Beking Ponpes Al-Zaytun: Pak Imam Ini Salah Minum Obat |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Ponpes Al-Zaytun Diduga Lakukan Penipuan hingga Salah Gunakan Dana BOS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.