Diduga Terlibat Sedekah Ilegal, Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi

Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang belum selesai, namun kini ia kembali mendapat laporan ke polisi.

Handover
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang belum selesai, namun kini ia kembali mendapat laporan ke polisi. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang belum selesai, namun kini ia kembali mendapat laporan ke polisi.

Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut ke Polres Indramayu atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan secara ilegal.

Pelaporan dilakukan pada hari Senin (17/7/2023).

FIM menduga bahwa Panji Gumilang telah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011.

Baca juga: Budi Arie Setiadi Duduki Jabatan Menkominfo, Nasdem: Tidak Halal, Minimal Syubhat

Achmad Sayid Muchlisin, Koordinator FIM, mengungkapkan bahwa praktik pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan secara ilegal ini telah berlangsung sejak awal pendirian Al Zaytun.

"Ini sebenarnya sudah lama," kata Sayid, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/7/2023).

Alasan baru dilaporkan

Sayid mengaku, pihaknya baru melaporkan dugaan pelanggaran ini lantaran untuk mengatur tempo, sehingga semua persoalan di dalam ponpes tersebut bisa diusut tuntas.

Dia menjelaskan, pungutan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan Al Zaytun kepada santri atau umat tidak memiliki izin dari Baznas atau pun instansi pemerintah terkait.

Sayid pun meyakini, Panji Gumilang menggunakan hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Menurut dugaan FIM, ini masuk dalam ilegal fundraising," ujar Sayid.

Dugaan tindak pidana Panji Gumilang

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan, Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Mahfud pun memastikan, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ucap Mahfud MD, Rabu (12/7/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved