Banggai Hari Ini

Eks Direktur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tipikor PDAM Banggai

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wisnu Wicaksono, saat menyampaikan capaian di semester 1 pada peringatan HBA ke-63 di kantor Kejari Bangg

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wisnu Wicaksono, saat menyampaikan capaian di semester 1 pada peringatan HBA ke-63 di kantor Kejari Banggai, Sabtu (22/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polres Banggai telah menetapkan 1 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Eks Direktur PDAM Banggai berinisial AA dikabarkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Tersangka AA selaku Direktur PDAM sebelumnya, dan belum ada tersangka lain," ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, Sabtu (22/7/2023).

Ia menjelaskan akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta.

Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Kasus Tipikor Karang Taruna, Kajari Banggai: Tunggu Saja

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wisnu Wicaksono, membenarkan penetapan tersangka berinisial AA tersebut.

Kata dia, Polres Banggai telah melimpahkan berkas perkara atau P18 kepada Kejaksaan Negeri Banggai.

Setelah diteliti, lanjut Raden Bagus, pihaknya menemukan berkas tersebut belum lengkap sehingga harus dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Banggai.

"Kami masih kembalikan berkas perkaranya atau P19," ungkap Raden Bagus di sela-sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di Kantor Kejari Banggai, Sabtu siang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved