Banggai Hari Ini

Soal Penetapan Tersangka Kasus Tipikor Karang Taruna, Kajari Banggai: Tunggu Saja

Progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih dinanti publik.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wisnu Wicaksono. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih dinanti publik.

Bahkan, publik masih penasaran siapa sebenarnya pelaku utama atau tersangka dalam kasus dugaan tipikor dana organisasi kepemudaan tersebut.

Menyikapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Bagus Wisnu Wicaksono, meminta publik bersabar. 

Ia memastikan pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah semua proses telah rampung.

Baca juga: Kajati Sulteng Sebut Proses Perkara Dugaan Korupsi di Untad Dipercepat: Sudah Penyidikan

"Tunggu saja," kata Raden Bagus kepada awak media di sela-sela puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di Kantor Kejari Banggai Jl Ahmad Yani Luwuk, Sabtu (22/7/2023).

Sekadar diketahui, dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tim penyelidik Kejari Banggai menemukan adanya peristiwa dugaan tipikor dugaan a quo.

Selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan sebagaimana SP DIK: Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Dana hibah organisasi kepemudaan Karang Taruna tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600 juta pada tahun anggaran 2020.

Baca juga: Lansia 62 Tahun Curi 3 Ekor Sapi di Banggai, Dijual Rp 18 Juta lalu Kabur ke Kota Palu

Saat itu, pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin yaitu tahap pertama Rp 300 juta di bulan Juni 2020, dan tahap kedua Rp 300 juta di bulan Desember 2020.

Pencairan dana hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial.

Ketika tahap pertama dicairkan dan akan mengambil dana tahap kedua, Pengurus Karang Taruna membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD Banggai yang sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan verifikasi.

Pada bulan Desember 2020, termin kedua dicairkan dan dipertanggungjawabkan di bulan Februari 2021.

Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban, diduga ada kegiatan fiktif dan mark up dalam beberapa program Karang Taruna. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved