Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung
Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Diperiksa Soal Kelangkaan Minyak Goreng
Sebelum menjalani pemeriksaan, Airlangga Hartarto sempat melambaikan tangan dan menyapa awak media.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng
Tim Kemenkes Kunjungi Banggai Kepulauan, Buntut Ratusan Pelajar Keracunan MBG |
![]() |
---|
SMAN 2 Raha Jadi Pemenang Regional Sulawesi Axis Nation Cup 2025 di Kota Palu |
![]() |
---|
Polres Banggai Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp125 Juta ke Kejari |
![]() |
---|
Gandeng BRIN, Brida Banggai Petakan Potensi Tanaman Pangan Berbasis Citra Satelit |
![]() |
---|
Sosok Wanita FT, Selingkuhan Eks Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.