Sabtu, 11 April 2026

Pidana Parkir Liar di Palu

BREAKING NEWS: Juru Parkir Liar di Palu Siap-siap Dipidana

Pemerintah Kota Palu melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil akan menetapkan parkir liar sebagai kegiatan Tindak Pidana Ringan.

|
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Perjanjian Kerja sama antara Wali Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kapolres dan Komandan Kodim 1306/Kota Palu, Rabu (26/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Juru Parkir Liar di Kota Palu siap-siap dipidana!

Sebab, Pemerintah Kota Palu melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil akan menetapkan parkir liar sebagai kegiatan Tindak Pidana Ringan.

Pemkot Palu menggandeng Pengandilan Negeri (PN) Palu untuk proses persidangannya.

Ditandai dengan Perjanjian Kerja sama antara Wali Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kapolres dan Komandan Kodim 1306/Kota Palu, Rabu (26/7/2023).

Bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Palu, Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Mantikulore, Kota Palu.

Baca juga: Pemkot Palu Launching Kampung Moderasi Beragama di Kelurahan Tondo dan Nunu, Ini Tujuannya

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan pendatangan kerjasama ini terkait dengan penertiban dan pengelolaan parkir di Kota Palu.

Bahwa semua pihak bersepakat pengelolaan parkir harus dapat tertib.

Ia menuturkan sikap tegas ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini.

"Dengan ini potensi pendapatan parkir ikut membantu perbaikan potensi penerimaan pendapatan daerah. Dengan kerjasama ini semua upaya dan tindakan akan dilakukan agar pengelolaan parkir berjalan baik. Dan potensi penerimaan naik untuk memperkuat daerah," kata suami Diah Puspita tersebut.

Kasi Intel Kejari Palu I Nyoman Purya yang mewakili Kejari Palu dalam penandatanganan kerjasama mengatakan, penyidik akan melaksanakan proses peradilan atau putusan pengadilan Tipiring parkir liar untuk melakukan eksekusi.

Baca juga: Seorang Anak Yatim Piatu di Kota Pau Berhasil Lolos Jadi Anggota Polri

"Untuk Tipiring yang langsung melimpahkan perkaranya ke pengadilan adalah penyidik Polri. Kalau tindak pidana umum adalah kejaksaan," jelasnya.

Ia melanjutan adapun peran kejaksaan nantinya akan melaksanakan eksekusi langsung.

Setelah dilakukan proses peradilan dan mendapat putusan berkekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan akan melakukan eksekusi Tipiring parkir liar berdasarkan putusan pengadilan.

"Melaksanakan proses peradilan tindak pidana umum parkir liar atau terlibat dan turut serta sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ada tindak pidana umum dalam parkir liar ini maka Kejaksaan sendiri yang akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," kata I Nyoman Purya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved