Sulteng Hari Ini

Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 337 Kasus Sepanjang Januari-Juli 2023, Barang Bukti 20 Kg Sabu

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap 337 kasus peredaran narkoba pada tahun 2023.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan 15 kilogram narkoba jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap 337 kasus peredaran narkoba pada tahun 2023.

Adapun barang bukti yang dominan didapatkan yaitu narkoba jenis shabu dengan total sebanyak 20 Kilogram.

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan hasil penanganan itu bisa dikalkulasikan sekitar 1000 orang yang berhasil dihindarkan dari barang-barang haram tersebut.

"Kalau di Sulteng ini kan 1 gram itu bisa digunakan sampai 5 orang, jadi kalau 20.000 gram kali 5 sekitar 100 ribu orang," ucapnya kepada TribunPalu usai pemusnahan barang bukti di Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Polda Sulteng Musnahkan 15 Kg Narkoba Jeni Sabu, 60 Ball Pakaian dan 72 Karung Sepatu Bekas Impor

Olehnya, ia mengimbau kepada masyarakat agar menginformasikan secepatnya jika ada peredaran gelap narkotika diwilayah masing-masing.

"Tugas pemberantasan narkoba, ini adalah tugas kita bersama, silahkan sampaikan informasi kepada kami dan langsung kami tindaklanjuti, bagi yang menyampaikan bisa diberikan penghargaan, itu juga sudah diatur dalam undang-undang, kami tunggu informasinya agar Sulteng bisa bersih dari narkotika," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved