Kamis, 9 April 2026

Banggai Hari Ini

Kejari Banggai Bekali Aparat Desa Kelola Anggaran Lewat Program Jaga Desa

Kejaksaan Negeri Banggai Bapak R Wisnu Bagus Wicaksono, membawa materi pengelolaan dana desa kepada perwakilan aparat desa di Kabupaten Banggai.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kejaksaan Negeri Banggai Bapak R Wisnu Bagus Wicaksono, membawa materi pengelolaan dana desa kepada perwakilan aparat desa di Kabupaten Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sebagai upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Banggai menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum, di Aula Baharudin Lopa Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Jl Ahmad Yani Luwuk, Jumat (28/7/2023).

Kegiatan ini diikuti Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai dan perwakilan Kepala Desa.

Narasumber penerangan hukum ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono, dan Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Banggai, Iskandar Mustianto. 

Baca juga: Besok, Gebyar Pasar Murah Digelar di Terminal Kilometer 8 Banggai

Program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum Desa tersebut sebagai tindaklanjut dari nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 15 Maret 2018 yang diperbaharui kembali pada tanggal 6 Maret 2023.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menerangkan bahwa Program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum bertujuan untuk pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa agar berjalan tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut dipaparkan pula terkait area risiko dalam pengelolaan Dana Desa dan modus-modus penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa. 

Harapannya ketika program ini berjalan akan terbangun kesadaran hukum dari pemerintah desa sehingga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Dana Desa.

Baca juga: Tak Angkat Telepon Penting, Suami Tampar Istri di Banggai

Terkait dengan penyelesaian penyalahgunaan Dana Desa, pemidanaan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dengan sebelumnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mekanisme keperdataan melalui tuntutan ganti rugi oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.

Dengan tenggang waktu yang diberikan Undang-Undang sesuai MoU Kejaksaan RI, Kepolisian dan Kemendagri Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Mengingat keterbatasan tempat pelaksanaan kegiatan, sedangkan atensi dari para Kepala Desa untuk mengikuti kegiatan ini sangat besar, harapan ke depan kegiatan serupa dapat dilaksanakan dengan mengikutsertakan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Banggai dan stakeholder terkait. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved