Sulteng Hari Ini

Paripurna Pembahasan KUA PPAS Ditunda, Anggota DPRD Sulteng Intrupsi Gubernur Diwakili Asisten

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah ditunda, Senin (31/7/2023).

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah ditunda, Senin (31/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah ditunda, Senin (31/7/2023).

Rapat paripurna itu dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran 2024.

Diketahui penundaan rapat tersebut lantaran belum korum tanpa perwakilan Gubernur, Wakil Gubernur ataupun Sekprov.

Seperti diketahui rapat kali itu Gubernur diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan daerah Provinsi Sulteng Rudi Dewanto.

Baca juga: Kain Kulit Kayu asal Sulteng Diklaim Terbaik, Museum Negeri Sulteng Harap Ada Seminar Internasional

Saat awal rapat, ketua dewan merasa kecewa atas tidak hadirnya Wakil Gubernur atau Sekprov pada kegiatan Paripurna tersebut.

“Harusnya Gubernur diwakili wakil gubernur, atau minimal Sekprov,” kata Nilam Sari.

Hal itu disayangkan Dewan Paripurna karena tanpa diwakili pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baik dari Gubernur, Wakil Ketua, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng.

Begitu juga anggota dewan yang lain, minta pimpinan rapat untuk menskors rapat karena pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih berhalangan hadir.

Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar Video Warga Tolau Buol Blokir Akses Jalan Caleg DPR RI

Anggota DPRD Sulteng Moh. Nur Rahmatu menginterupsi pada pimpinan rapat agar rapat itu dihadirkan secara langsung minimal Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina Wiswadewa.

“Betul apa yang disarankan anggota DPRD yang lain supaya terjadi keseimbangan Sekretaris daerah sebagai ketua TAPD sebagai salah satu syarat penting dan wajib pembahasan APBD secara teknis wajib dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur atau Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD,” kata Moh. Nur Rahmatu.

Hal itu diminta DPRD Sulteng sebagai Badan Anggaran (Banggar) agar Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mengutus wakilnya sesuai dengan fungsi dan kapasitas.

Atas kesepakatan bersama anggota DPRD Sulteng pimpinan sidang memutuskan sepakat untuk menskorsing rapat paripurna.

Diketahui rapat akan dijadwalkan kembali setelah mendapatkan kehadiran pejabat yang berwenang untuk membahas KUA PPAS. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved